Mohon tunggu...
Suci Handayani Harjono
Suci Handayani Harjono Mohon Tunggu... penulis dan peneliti -

Ibu dengan 3 anak, suka menulis, sesekali meneliti dan fasilitasi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mudahnya Sidang Tilang di PN Solo

18 Oktober 2016   10:48 Diperbarui: 18 Oktober 2016   11:00 2713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
satu-persatu membayar denda yang telah diputuskan hakim

Kebetulan saya beberapa kali lewat di PN dan di hari-hari tertentu terutama Jumat sangat ramai dan padat pengunjung. Kebetulan jadwal sidang anak saya hari Jumat (14/10/2016) lalu, dijadwalkan jam 09.00.  Karena tertulis, sidang boleh di wakilkan , maka Hari jumat itu, saya sendiri yang berangkat sidang . Jam 08.30 saya sudah sampai di PN yang  sudah sangat ramai.  

Saya sebenarnya belum pernaha masuk ke PN apalagi ke ruang sidang, sehingga di awal-awal sempat deg-degan. Belum ada gambaran menghadapi hakim. Tetapi saya nyakinkan untuk menghadapi sidang tilang, itung-itung buat pengalaman pribadi.

ratusan orang mengantri sidang
ratusan orang mengantri sidang
Oiya, jangan terkejut jika sebelum masuk ke ruang pengadilan, ada yang menawarkan diri untuk mengurus sidangnya. Tentu saja bukan pengawai PN tetapi orang umum.  Ya , katakana ia  adalah calo. Biasanya calo akan memberikan tawarkan  dengan alasan klasik,” nanti kalau sidang sendiri nunggunya lama, saya uruskan saja.”

Jika ada yang menawarkan diri untuk  mengurus sidang tilang , jangan sekali-kali diiyakan. Tetapi terus berjalan saja  meskipun  terus di rayu untuk dibantu sidang.

Saya sendiri  menolak ‘bantuan’ calo sidang dengan mengatakan ingin tahu proses sidangnya seperti apa  setelah berkali-kali di bujuk . Saat tahu ingin mengetahui proses sidang sebagai bahan tulisan, calo yang menawarkan bantuan terlihat segan dan tidak lagi berucap sepatah katapun.

Saat saya menuju ke depan ruang sidang, sudah ada seratus limapuluhan orang yang mengantri. Dengan ramah seorang petugas PN memberitahukan agar saya mengumpulkan surat tilang kepada seorang petugas. Saya serahkan surat tilang kemudian di ganti dengan nomor antrian. Kemudian saya di minta untuk  menunggu di depan ruang sidang untuk dipanggil bersidang.

sidang tidak lebih dari 2 menit
sidang tidak lebih dari 2 menit
Meskipun banyak antrian, tetapi pelayanan cepat sekali. Saya dan lima orang dipanggil masuk ruang sidang. Kemudian satu persatu , kami dipanggil oleh hakim .

Hakim memastikan nama anak saya, “ bla..bla..bla.. (nama anak saya yang tertulis di surat tilag) ? “

Saya jawab, “ Iya,”

“Anda melanggar pasal 281 (tidak punya SIM) , sehingga terkena dendan Rp 60.000 dan biaya perkara Rp 1.000. Silahkan membayar adminstrasi di loket sebelah.”

Tok ! hakim mengetuk palu .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun