Mohon tunggu...
Suci Handayani Harjono
Suci Handayani Harjono Mohon Tunggu... penulis dan peneliti -

Ibu dengan 3 anak, suka menulis, sesekali meneliti dan fasilitasi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Roy Surya atau Imam Nahrawi yang Dusta?

21 Juni 2016   09:09 Diperbarui: 21 Juni 2016   09:13 3657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada pertengahn bulan ramadhan ini, publik dihentakkan dengan kabar yang beredar tentang seorang mantan menteri di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang diduga telah membawa barang-barang milik Negara.

Roy Suryo (RS), mantan Menteri  Pemuda dan Olahraga tersebut , saat purna tugas disinyalir membawa barang-barang milik Negara. Tak tanggung-tanggung jumlah barang yang dibawa mencapai 1.438 jenis  barang dengan nilai setara dengan Rp 8,5 M. Barang-barang yang diduga masih di bawah penguasaan RS antara lain antena parabola, karpet turki, hingga komponen alat pemancar. Sementara nilai dari barang tersebut seperti  Rp 36 juta untuk harga peralatan antena SHF/parabola jenis Jack 7 200,  lensa Accam Lens NKN afs 200-400 Rp 80,8 juta. Barang lain seharga Rp 4 juta untuk matras , Rp 69,4 juta untuk  karpet impor Turki , dan  barang seharga Rp 106,8 juta untuk nilai komponen alat pemancar

Terbongkarnya dugaan politikus Partai Demokrat yang ‘membawa lari’ aset Negara tersebut bermula dari pemeriksaaan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian memberikan  predikat disclaimer kepada Kemenpora.  BPK  sebelumnya  mempersoalkan status barang-barang milik negara di rumah dinas Menpora periode sebelumnya  alias saat RS menjabat Menpora . Predikat disclaimer membuat Menpora Imam Nahrawi (IN) meradang dan menduga salah satu penyebabnya adalah adanya barang aset Negara yang masih di tangan RS.

Maka, IN pun mengeluarkan surat penagihan barang , yaitu surat Kemenpora bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016. Inti dari surat tersebut memint kepada RS  untuk mengembalikan 1.438 jenis barang senilai Rp8,5 miliar.

RS membantah keras tuduhan membawa aset Negara.   Ia mengatakan tidak membawa barang-barang yang dituduhkan tetapi  ia mengaku memang menerima kiriman barang-barang dari Kemenpora saat rumah dinas menteri dikosongkan.

Ketika saya sampai di Yogyakarta, ‘Loh, kok ini ada barang-barang yang bukan milik saya?’ Jadi sebelum Kemenpora sadar, saya sudah tahu ada beberapa barang yang bukan milik saya. Langsung saya kirimkan saat itu juga,” ujar RS (bbc.com)

Apakah RS Dusta?

Saling tuding antara Menpora IN dengan mantan Menpora RS terus berlanjut. Masing-masing mengklaim memberikan pernyataan yang benar.

Jadi kira-kira siapa yang cenderung berdusta?

Pertama, Fakta mantan pejabat bawa barang barang di kantor dinas bukan hal baru.

Sependek pemahaman saya, mantan pejabat setelah lengser dari jabatannya dan meninggalkan rumah dinas, bukan hal yang mengherankan jika ada yang membawa serta barang-barang ‘miliknya’ barang yang pernah digunakan tetapi sebenarnya milik Negara. Meskipun banyak juga pejabat yang jujur dan meninggaalkan barang aset Negara tersebut, tetapi  bagi pejabat yang membawa serta barang  yang pernah digunakannya itu sudah biasa.

Barangkali pejabat yang bersangkutan merasa sudah mengunakan lama dan merasa itu miliknya sehingga saat pindahan ‘lupa diri’ dan pada akhirnya membawa barang aset Negara tersebut. Padahal smestinya ya ditinggalkan.  Bisa jadi pejabat tersebut juga yakin kalau pejabat baru tidak akan mau mengunakan barang bekas karena ada anggaran untuk pembelian barang-barang, sehingga diyakini barang akan mubadhir  hehe. Akhirnya di bawa sajalah (begitulah kira-kira dipikiran mereka).

Artinya masuk akan kalau RS juga khilaf dan membawa barang-barang milik Kemenpora tersebut.

Kedua, rasanya tidak masuk akal  kalau barang-barang tersebut dikirimkan ke rumah RS di Yogya tanpa sepengetahuannya.

Seperti yang di sampaikan RS, ia menyatakan bahwa“Ketika saya sampai di Yogyakarta, ‘Loh, kok ini ada barang-barang yang bukan milik saya?’ Jadi sebelum Kemenpora sadar, saya sudah tahu ada beberapa barang yang bukan milik saya. Langsung saya kirimkan saat itu juga.”

Kalau RS tidak memerintahkan barang dikirim ke yogya, lantas apakah barang tersebut menyelonong sendiri ke alamat rumah RS di Yogya? Logikanya para stafnya ya nggak berani mengambil keputusan sendiri untuk mengirimkan barang tesebut tanpa sepengetahauan bosnya. Jadi ,bisa dikatakan RS-lah yang meminta barang tersebut di kirimkan ke kediaman pribadinya.

Ketiga, barang di duga dibawa RS cocok untuk profesi RS

Barang yang diduga dikuasai RS antara lain peralatan antena SHF/parabola jenis Jack 7 200,  lensa Accam Lens NKN afs 200-400, dan komponen alat pemancar. Kalau melihat profil RS saat itu sampai sekarang, selain politikus ia adalah  dosen, pemerhati TI, Multimedia, maka gampang diduga bahwa barang-barang yang diduga di bawa itu adalah barang yang memang di butuhkan oleh ybs. Barang tersebut bermanfaat dan menunjang profesi RS. Nah, jadi klop sudah dengan dugaan bahwa barang tersebut memang di bawa.

Jadi, saya rasa, IN tidak asal tuduh dan berani memperdebatkan dugaan barang aset Negara yang dibawa RS tersebut.

Satu lagi, jika memang RS terus mengelak, mestinya Menpora IN memberikan bukti-bukti agar RS tidak bisa mengelak lagi. Misalnya dengan bukti surat penyerahan barang aset Negara. Mestinya saat  RS meninggalkan jabatan dan rumah dinasnya, ada surat penyerahan barang aste Negara yang diserahkan RS kepada Negara. Nah, mestinya ada proses pencocokan data tersebut dengan barang yang ada. Nah, apakah RS sudah melakukan itu? Kalau tidak ada, bisa disinyalir memang RS tidak /belum menyerahkan barang-barang yang ‘hilang’ tersebut.**

_Solo, 21 Juni 2016_

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun