Mohon tunggu...
Suci Handayani Harjono
Suci Handayani Harjono Mohon Tunggu... penulis dan peneliti -

Ibu dengan 3 anak, suka menulis, sesekali meneliti dan fasilitasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Sekarang Urus Sertifikat Hanya Butuh Rp 50.000 Saja

17 Mei 2016   10:40 Diperbarui: 4 April 2017   18:06 7140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: pontianak.tribunnews.com

Luar biasa! Rasanya kalimat ini memang pantas saya sampaikan kepada pemerintah Jokowi  atas respon cepat di bidang pertanahan.  Bukan hanya sekedar  basa basi atau hanya sekedar program yang hanya manis di mulut saja, tetapi ini nyata, Jokowi telah memberikan kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah.

Beberapa waktu yang lalu, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN. Mengurus sertifikat sendiri tanpa diwakilkan atau minta tolong notaris, calo, ternyata proses lebih cepat, mudah dan yang jelas murah sekali.

Saya telah membuktikannya sendiri

Selama ini, kami tinggal di perumahan, yang saat jual beli , rumah/ tanah yang kami tinggali masih bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Jika ada yang ingin menaikkan status tanah/rumah ke Hak Milik (HM)  biasanya harus berurusan dengan notaris .

Di perumahan kami,  belum banyak yang mengurus HGB ke HM dikarenakan masih berpikir-pikir  karena biaya pengurusan HGB ke HM lumayan tinggi (untuk ukuran saya dan keluarga). Ada yang beberapa sudah minta bantaun notaris, dipatok harga bervariasi, umumnya diatas 2 juta bahkan ada yang hampir Rp 3 juta. Itupun sertifikat jadi sekitar 3 bulanan.

Pun saya juga mengalami sendiri, waktu mengurus balik nama dari pemilik lama ke nama suami saya, masih dengan status HGB, butuh waktu sekitar 3 bulan dengan biaya yang lumayan besar.

Pengurusan sertifikat yang lama, berbelit, mahal sudah menjadi rahasia umum. Inilah yang dikeluhakn masyarakat. Hingga tak heran jika ada yang mengeluh sulit untuk mengembangkan usaha lantaran terganjal sertifikat tanah yang menjadi agunan bank harus berbelit untuk mengurus di BPN.

Maka, saat bulan lalu, ada informasi dari tetangga kalau saat ini mengurus sertifikat/peningkatan status  rumah dari HGB ke HM  hanya butuh waktu satu minggu dan hanya membayar Rp 50.000, maka  kami tidak melewatkan kesempatan tersebut.

Singkat cerita, kami segera ke Badan Pertanahan Nasional (BPN di kabupaten Sukoharjo. Karena hanya berbekal informasi dari tetangga, kami datang dengan membawa persyaratan yang dinfokan tetangga. Tetapi ternyata masih ada pesyaratan yang kurang sehingga kami pulang lagi untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Untuk itu, agar tidak bolak balik ke BPN, sebelum datang sebaiknya semua persyaratan di lengkapi yaitu, sertifikat tanah/rumah,  fotocopy akta jual beli dari notaris, fotocopy  IMB, fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP, fotocopy  bukti pembayaran PBB tahun terakhir, dan  materai 6000 3 lembar.

Proses Cepat, Mudah dan Murah

Proses pengurusan juga mudah. Saat di kantor, anda diminta untuk mengambil blangko yang harus diisi dan map.  Gratis, tidak ada biaya penganti blangko dan map.  Saat mengisi blangko (sekitar 4 lembar)  inilah yang membutuhkan waktu agak lamasekitar 10-15 menit, karena mengisi  nomor-nomer dari sertifikat, tanggal pembelian, harga dll yang membutuhkan kecermatan.  Biasanya ada petugas yang akan membantu saat kita mengalami kesulitan  dengan bebaerapaa hal yang harus diisi. Bahkan ada petugas yang tanpa diminta sudah menanyakan sendiri dan ikut mengejakan (dengan membuka berkas-berkas) sehingga kita tinggal menuliskannya.

Setelah semua  blangko diisi, kemudian blangko beserta semua berkas di kumpulkan dalam map yang dituliskan nama adan no HP pemilik sertifikat.

Proses berikutnya, mengumpulkan semua berkas di salah satu meja petugas. Pada proses ini, semua kelangkapan berkas akan diperiksa oleh petugas, Hanya butuh waktu tidak lebih dari 10 menit, apalgi kalau ssemua berkas lengkap, hanya sekitar 5 menit. Kemudian setelah berkas dinyatakan lengkap, kita diberikan tanda terima dan surat perintah pembayarana administrasi.

Proses selanjutnya membayar biaya Rp 50.000 ke loket PT Pos dan Giro yang sudah stanby di halaman depan BPN. Tidak lama, tidak lebih dari 3 menit, kita serahkan kertas  perintah membayar dan membayar Rp 50.000 kemudian sret selembar kertas bukti pembayaran kita terima.

Selanjutnya kertas  tersebut kita berikan kepada petugas  (bendahara) yang akan mengantikan bukti pembayaran tersebut dengan bukti untuk mengambil sertifikat. Petugas berpesan agar kertas tersebut jangan sampai hilang karena akan digunakan untuk mengambil sertifikat .

Petugas sudah mengatakan kalau  sertifikat akan jadi maximal sebulan, sesuai dengan banner yang ada di kantor BPN.

Dan memang benar, belum sampai sebulan, sertifikat sudah jadi, meskipun memang tidak infokan dari petugas. Saya sendiri sehari sebelum mengambil sertifikat telpon dulu ke kantor BPN  untuk memastikan sertifikat sudah jadi atau belum.

Begitulah, kini masyarakat biasa seperti saya, tidak usah pusing menabung uang terlebih dahulu untuk mengurus sertifikat tanah. Cukup datang, urus sendiri, bayar Rp 50.000 dan sertifikat sudah ditangan dengan lebih cepat.

Bravo pak Jokowi, panjenengan telah mempermudah urusan  rakyat biasa . Semoga tidak ada lagi yang mengeluhkan urusan sertifikat berbelitbelit dan mahal.**

Solo, 17 Mei 2016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun