Mohon tunggu...
Suci Handayani Harjono
Suci Handayani Harjono Mohon Tunggu... penulis dan peneliti -

Ibu dengan 3 anak, suka menulis, sesekali meneliti dan fasilitasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Sekarang Urus Sertifikat Hanya Butuh Rp 50.000 Saja

17 Mei 2016   10:40 Diperbarui: 4 April 2017   18:06 7140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: pontianak.tribunnews.com

Luar biasa! Rasanya kalimat ini memang pantas saya sampaikan kepada pemerintah Jokowi  atas respon cepat di bidang pertanahan.  Bukan hanya sekedar  basa basi atau hanya sekedar program yang hanya manis di mulut saja, tetapi ini nyata, Jokowi telah memberikan kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah.

Beberapa waktu yang lalu, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN. Mengurus sertifikat sendiri tanpa diwakilkan atau minta tolong notaris, calo, ternyata proses lebih cepat, mudah dan yang jelas murah sekali.

Saya telah membuktikannya sendiri

Selama ini, kami tinggal di perumahan, yang saat jual beli , rumah/ tanah yang kami tinggali masih bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Jika ada yang ingin menaikkan status tanah/rumah ke Hak Milik (HM)  biasanya harus berurusan dengan notaris .

Di perumahan kami,  belum banyak yang mengurus HGB ke HM dikarenakan masih berpikir-pikir  karena biaya pengurusan HGB ke HM lumayan tinggi (untuk ukuran saya dan keluarga). Ada yang beberapa sudah minta bantaun notaris, dipatok harga bervariasi, umumnya diatas 2 juta bahkan ada yang hampir Rp 3 juta. Itupun sertifikat jadi sekitar 3 bulanan.

Pun saya juga mengalami sendiri, waktu mengurus balik nama dari pemilik lama ke nama suami saya, masih dengan status HGB, butuh waktu sekitar 3 bulan dengan biaya yang lumayan besar.

Pengurusan sertifikat yang lama, berbelit, mahal sudah menjadi rahasia umum. Inilah yang dikeluhakn masyarakat. Hingga tak heran jika ada yang mengeluh sulit untuk mengembangkan usaha lantaran terganjal sertifikat tanah yang menjadi agunan bank harus berbelit untuk mengurus di BPN.

Maka, saat bulan lalu, ada informasi dari tetangga kalau saat ini mengurus sertifikat/peningkatan status  rumah dari HGB ke HM  hanya butuh waktu satu minggu dan hanya membayar Rp 50.000, maka  kami tidak melewatkan kesempatan tersebut.

Singkat cerita, kami segera ke Badan Pertanahan Nasional (BPN di kabupaten Sukoharjo. Karena hanya berbekal informasi dari tetangga, kami datang dengan membawa persyaratan yang dinfokan tetangga. Tetapi ternyata masih ada pesyaratan yang kurang sehingga kami pulang lagi untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Untuk itu, agar tidak bolak balik ke BPN, sebelum datang sebaiknya semua persyaratan di lengkapi yaitu, sertifikat tanah/rumah,  fotocopy akta jual beli dari notaris, fotocopy  IMB, fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP, fotocopy  bukti pembayaran PBB tahun terakhir, dan  materai 6000 3 lembar.

Proses Cepat, Mudah dan Murah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun