Proses pengurusan juga mudah. Saat di kantor, anda diminta untuk mengambil blangko yang harus diisi dan map.  Gratis, tidak ada biaya penganti blangko dan map.  Saat mengisi blangko (sekitar 4 lembar)  inilah yang membutuhkan waktu agak lamasekitar 10-15 menit, karena mengisi  nomor-nomer dari sertifikat, tanggal pembelian, harga dll yang membutuhkan kecermatan.  Biasanya ada petugas yang akan membantu saat kita mengalami kesulitan  dengan bebaerapaa hal yang harus diisi. Bahkan ada petugas yang tanpa diminta sudah menanyakan sendiri dan ikut mengejakan (dengan membuka berkas-berkas) sehingga kita tinggal menuliskannya.
Setelah semua  blangko diisi, kemudian blangko beserta semua berkas di kumpulkan dalam map yang dituliskan nama adan no HP pemilik sertifikat.
Proses berikutnya, mengumpulkan semua berkas di salah satu meja petugas. Pada proses ini, semua kelangkapan berkas akan diperiksa oleh petugas, Hanya butuh waktu tidak lebih dari 10 menit, apalgi kalau ssemua berkas lengkap, hanya sekitar 5 menit. Kemudian setelah berkas dinyatakan lengkap, kita diberikan tanda terima dan surat perintah pembayarana administrasi.
Proses selanjutnya membayar biaya Rp 50.000 ke loket PT Pos dan Giro yang sudah stanby di halaman depan BPN. Tidak lama, tidak lebih dari 3 menit, kita serahkan kertas  perintah membayar dan membayar Rp 50.000 kemudian sret selembar kertas bukti pembayaran kita terima.
Selanjutnya kertas  tersebut kita berikan kepada petugas  (bendahara) yang akan mengantikan bukti pembayaran tersebut dengan bukti untuk mengambil sertifikat. Petugas berpesan agar kertas tersebut jangan sampai hilang karena akan digunakan untuk mengambil sertifikat .
Petugas sudah mengatakan kalau  sertifikat akan jadi maximal sebulan, sesuai dengan banner yang ada di kantor BPN.
Dan memang benar, belum sampai sebulan, sertifikat sudah jadi, meskipun memang tidak infokan dari petugas. Saya sendiri sehari sebelum mengambil sertifikat telpon dulu ke kantor BPN Â untuk memastikan sertifikat sudah jadi atau belum.
Begitulah, kini masyarakat biasa seperti saya, tidak usah pusing menabung uang terlebih dahulu untuk mengurus sertifikat tanah. Cukup datang, urus sendiri, bayar Rp 50.000 dan sertifikat sudah ditangan dengan lebih cepat.
Bravo pak Jokowi, panjenengan telah mempermudah urusan  rakyat biasa . Semoga tidak ada lagi yang mengeluhkan urusan sertifikat berbelitbelit dan mahal.**
Solo, 17 Mei 2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H