Kalau kita cermati dalam SE tersebut pelarangan ditujukan untuk pria  baik sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung). Tidak  ada spesifikasi tertentu. Titik, jadi untuk semua pesohor/pengisi acara yang berjenis kelamin laki-laki.
Saya membayangkan, bagaimana dengan pesohor laki-laki yang kebetulan berprofesi sebagai seniman dan biasa menampilkan diri sebagai seorang wanita? Sebut saja Nini Thowok atau  Didik Nini Thowok seorang seniman penari dan pencipta tari yang sudah mempunyai jam terbang tinggi, ke berbagai negara di dunia ini. Ia seniman yang mumpuni dan telah membawa harum nama bangsa Indonesia dengan kemampuan olah gerak dan olah cipta seni yang tinggi.
Maestro tari Nini Thowok moncer karena ia hampir seluruhnya selalu membawa tarian yang berkarakter perempuan tentu saja dengan make-up dan kostum penari perempuan. Nah, apa jadinya kalau ia juga dilarang tampil dengan karakter yang selama ini ia mainkan?
Apakah tidak lebih baik ada aturan tentang  hal-hal khusus,  ada pengecualian dalam SE tersebut terlebih bagi seniman yang memang ia nyeni dan identik dengan karakter perempuan. Misalnya dengan kriteria khusus yaitu ia telah membuktikan mampu membawa harum bangsa ke kancah internasional. Dengan khususon seperti itu,  dengan sendirinya, pesohor yang selama ini ‘melambai’ tetapi minim bakat, tidak terlalu istimewa, hanya moncer di negri sendiri, masuk ke dalam kriteria yang dilarang oleh SE KPI tersebut.
Tanpa tambahan pengaturan untuk seniman khusus seperti itu, saya kira SE ini berpotensi akan menumpulkan bahkan mematikan kreatifitas seniman berbakat seperti Nini Thowok.
_Solo, 26 Februari 2016_
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H