Mohon tunggu...
Suci Hayati
Suci Hayati Mohon Tunggu... -

ilmu komunikasi fisip unsri'16

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintah Menghemat Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus

9 September 2016   15:40 Diperbarui: 9 September 2016   20:50 1305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang didapat dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada suatu daerah untuk membantu membiayai kegiatan tertentu yang merupakan prioritas nasional. Kegiatan yang harus diutamakan untuk pembangunan dan juga pelayanan untuk masyarakat. DAK juga digunakan untuk membantu daerah yang keuangannya rendah sehingga tidak terjadi perbedaan antar daerah. Dengan adanya DAK ini juga pemerintah mengharapkan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik.

Mentri keuangan Sri Mulyani mengambil keputusan untuk menunda penyaluran dana alokasi umum tahun 2016 untuk beberapa daerah. Ini adalah pertama kalinya setelah reformasi , seorang mentri keuangan menunda turunnya dana untuk daerah. Penundaan ini sebanyak Rp. 19, 418 triliun. Yang menjadi pertimbangan menkeu Sri mulyani mengambil keputusan ini adalah perkiraan kapasitas fiskal dan perkiraan saldo kas daerah diakhir tahun. Menurut wakil mentri keuangan Mardiasmo, penghematan ini tidak akan berimbas pada gaji para PNS seperti yang mereka khawatirkan . Dan pembangunan daerah juga tidak akan terganggu oleh pemangkasan anggaran. Karena pemangkasan hanya untuk program nonprioritas.

Selain menghemat DAU, Pemerintah juga menghemat DAK pada APBN-P tahun anggaran 2016 sebesar Rp 29,8 juga triliun . “Pemerintah melakukan penghematan penyaluran Dana Desa sebesar Rp 2,8 triliun karena adanya daerah yang diperkirakan tidak mampu memenuhi persaratan penyaluran berupa Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten/Kota ke Desa tahap sebelumnya,” jelas Sri Mulyani.

Untuk apa sebenarnya pemerintah memangkas DAU dan DAK ? Tujuan pemerintah menghemat DAU dan DAK adalah untuk mengantisipasi defisit yang disebabkan karena anggaran belanja pemerintah tidak mampu di tutup dengan penerimaan Negara. Pemerintah daerah diharapkan bisa lebih kreatif dalam mengatur keuangan daerah dan menggunakan anggaran yang ada untuk hal-hal yang menjadi prioritas terlebih dahulu.

Referensi :

https://id.wikipedia.org/wiki/Dana_Alokasi_Umum

http://www.beritamoneter.com/termasuk-tunjangan-profesi-guru-pemerintah-hemat-dak-rp-298-triliun/).

Nama                           : Suci Hayati

NIM                            :07031181621041

Jurusan                        :Ilmu Komunikasi / A  (Indralaya)

Mata Kuliah                :Pengantar Ilmu Politik

Dosen Pembimbing     :Nur Aslamiah Supli, BIAM, M,Sc

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun