Pajak kharaj yang berdasarkan tingkat kesuburan, di indonesia sama dengan PBB yang berdasarkan luas wilayah dan NJOP. Kalau kharaj diterapkan di indonesia, maka potensi dari pajak PBB lebih besar karena indonesia negara agraris. Usyur diterapkan di indonesia dengan adanya bea cukai, tapi dengan tidak adanya pembeda hanya berdasarkan objek kepemilikan pajak.
Â
SUCI FEBRIANTI
M. ALHADI MUSTOFA
SYAHRUL RAMADHAN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!