Mohon tunggu...
Suci Febrianty
Suci Febrianty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ekonomi Islam

Mahasiswa S1 di Ekonomi Islam di Universitas Jambi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Konsep Pajak Abu Yusuf pada Masa Sekarang

23 November 2022   05:39 Diperbarui: 5 Desember 2022   08:25 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak kharaj yang berdasarkan tingkat kesuburan, di indonesia sama dengan PBB yang berdasarkan luas wilayah dan NJOP. Kalau kharaj diterapkan di indonesia, maka potensi dari pajak PBB lebih besar karena indonesia negara agraris. Usyur diterapkan di indonesia dengan adanya bea cukai, tapi dengan tidak adanya pembeda hanya berdasarkan objek kepemilikan pajak.

 

SUCI FEBRIANTI

M. ALHADI MUSTOFA

SYAHRUL RAMADHAN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun