Mohon tunggu...
Suci Febrianty
Suci Febrianty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ekonomi Islam

Mahasiswa S1 di Ekonomi Islam di Universitas Jambi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Konsep Pajak Abu Yusuf pada Masa Sekarang

23 November 2022   05:39 Diperbarui: 5 Desember 2022   08:25 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak merupakan sumber penghasilan utama dalam sebuah negara yang bersifat memaksa dan telah diatur dalam sebuah aspek hukum undang-undang. Fungsi dari pajak sendiri adalah untuk membiayai pengeluaran negara seperti pembangunan infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan masyarakat dll. Pajak dalam islam sendiri telah ada dizaman Rasulullah Saw. yang pada masa itu menjadi pemasukan utama pada masa kepemimpinan beliau. 

Sistem perpajakan ini pun berlanjut hingga masa kekuasan Khulafa Rasyidin dan hingga saat ini. Kekhalifahan Bani Umayyah merupakan penerus dari berakhirnya masa pemerintahan Khulafa Rasyidin, yang dimana pada masa itu hadir seorang ulama bernama Abu Yusuf, beliau merupakan ulama ternama pada masa kekuasaan Bani Umayyah yang merupakan murid dari Abu Hanifah. 

Dengan keluasan ilmunya yang mencakup ilmu tafsir, ilmu strategi perang, penanggalan Arab, dan periwayatan hadits, Abu Yusuf mendapat kehormatan sebagai orang pertama yang dipanggil sebagai Qadi al-Qudah (hakim agung) selama tiga periode kekhalifahan Dinasti Abbasiyah di Baghdad, pada masa Pemerintah Khalifah Al-Hadi, Al-Mahdi, dan Harus Al-Rasyid. 

Beliau menulis sebuah buku yang berhubungan dengan perpajakan. Beliau sendiri telah mengemukakan mengenai prinsip-prinsip perpajakan yang di kenal oleh para tokoh ekonomi dengan canons of taxation. Canons of taxation sendiri merupakan kesanggupan membayar pajak, pemberian waktu yang longgar bagi pembayar pajak.

Abu Yusuf sebagai seorang ulama sekaligus hakim agung menulis buku mengenai perpajakan yang didasarkan pada perintah Harun al-Rasyid yang memerintahkan Abu Yusuf untuk menuliskan Al-kharaj sebagai jawaban mengenai permasalah perekonomian negara. Dalam kitab al-Kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf, mengemukakan tentang pemikirannya untuk mengganti sistem wazifah ke sistem muqasamah. 

Muqasamah merupakan sistem pemungutan pajak yang dilaksanakan berdasarkan nilai yang tidak tetap atau berubah dengan pertimbangan pada persentase penghasilan dan tingkat kemampuan, oleh Abu Yusuf sistem ini dianggapnya lebih baik dibanding dengan sistem wazifah dikarenakan beliau menganggap sistem muqasamah lebih bernilai keadilan bagi masyarakat. 

Sistem wazifah yakni pemungutan pajak yang ditentukan berdasarkan pada nilai tetap, sedang hal ini dianggap tidak berkeadilan bagi masyarakat dikarenakan pendapatan yang tidak menetap yang dihasilkan pengelola lahan. Pergantian sistem tersebut dalam rangka mencapai sistem ekonomi yang berkeadilan, karena Abu Yusuf sendiri ingin menegakkan ekonomi negara yang berprinsip keadilan dan kejujuran.

Dalam Al- Kharaj cakupan pembahasannya yang paling banyak adalah masalah pajak, jizyah, dan penjelasan tentang beberapa persoalan dengan administrasi pengolahannya. Dasar Al-Kharaj sebenarnya harta yang dikeluarkan oleh pemilik tanah untuk diberikan kepada negara. Atau dalam pengertian lain, kharaj ini dimaknai sebagai beban yang dibayarkan atas pajak tanah pertanian dan hasil bumi. 

Dalam pengambilan keputusannya, Abu Yusuf selalu mengutamakan asas kejujuran dan keadilan bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan Abu Yusuf ingin merubah tatanan perekonomian negara yang sebelumnya telah diatur dalam kebijakan perekonomian dari para penguasa yang dianggapnya telah menyengsarakan masyarakat kepada tatanan yang lebih mampu untuk memakmuran kehidupan masyarakat.

Di Indonesia sendiri telah menetapankan konsep pajak seperti yang telah Abu Yusuf terapkan. Tarif pajak muqasamah yang dikemukakan Abu Yusuf atau tarif pajak proposional sudah diterapkan di indonesia. Seperti PBB dan PPN. 

Sistem self assessment yang diterapkan di indonesia hampir sama dengan qabalah yang dijelaskan oleh Abu Yusuf, sebaiknya penggunaan sistem self assessment dibatasi, khusus untuk perusahaan besar alangkah baiknya menggunakan sistem official assessment.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun