Mohon tunggu...
Suci Fahmawati
Suci Fahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Saya ingin menjadi pribadi yang berguna bagi sekitar, saling berbagi pengalaman dan pengetahuan melalui tulisan yang seadanya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat

30 Juli 2022   20:24 Diperbarui: 30 Juli 2022   20:24 1815
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah serangkaian prosedur baik manual maupun terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah pusat. Penerapan Sistem Akuntansi Pernerintah Pusat (SAPP) adalah untuk unit-unit organisasi pemerintah pusat yang keuangannya dikelola langsung oleh pemerintah pusat, seperti lembaga tertinggi Negara (MPR), lembaga tinggi negara (DPR, DPA, MA), departemen atau lembaga nondepartemen, Sedangkan SAPP tidak diterapkan untuk pemerintah daerah, BUMN / BUMD, bank pemerintah, dan lembaga keuangan milik pemerintah. Tujuan dari SAPP adalah :

  • Menjaga Aset (safeguardingasset); agar aset pemeritah dapat terjaga melalui serangkaian proses pencatatan, pengolahan, dan pelaporan keuangan yang konsisten sesuai dengan standar
  • Memberikan informasi yang relevan (relevant); menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan pemerintah pusat, baik secara nasonal maupun instansi yang berguna sebagai dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan tujuan akuntabilitas
  • Memberikan informasi yang dapat dipercaya (reliability) tentang posisi keuangan suatu instansi dan pemerintah pusat secara keseluruhan
  • Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien (feedback and predictability)
  • Untuk mencapai tujuannya tersebut, SAPP memiliki karakteristik sebagai berikut :
  • Basis Akuntansi. SAPP menggunakan basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan basis akrual untuk neraca
  • Sistem Pembukuan Berpasangan. Sistem pembukuan berpasangan (double entry system) didasarkan atas persamaan dasar akuntansi.
  • Sistem yang Terpadu dan Terkomputerisasi. SAPP terdiri atas subsistemsubsistem yang salain berhubungan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan; serta proses pembukuan dan pelaporannya sudah dikomputerisasi
  • Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi. Dalam pelaksanaannya, kegiatan akuntansi dan pelaporan dilakukan secara berjenjang oleh unit-unit akuntansi, baik di pusat maupun daerah
  • Bagan Perkiraan Standar. SAPP menggunakan perkiraan standar yang ditetapkan oleh menteri keuangan yang berlaku untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi.

Dasar Hukum SAPP

  • Penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah pusat berbasis double entry memiliki dasar hukum sebagai berikut:
  • Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2000, khususnya Bab VI tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tanggal 24 Mei 1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah.
  • Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1135/KMK.O1/1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN)
  • Surat Menteri Keuangan RI No. S-984/KMK.018/1992 perihal Pengesahan Daftar Perkiraan Sistem Akuntansi Pemerintah.

Klasifikasi SAPP

SAPP terbagi menjadi dua subsistem, yaitu :

  • bagian SAPP yang dilaksanakan oleh Direktorat Informasi dan Akuntansi (DIA), yang akan menghasilkan laporan keuagan pemerintah pusat untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.SiAP terbagi lagi menjadi dua subsistem, yaitu Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUM) dan Sistem Akuntansi Umum (SAU).
  • Sistem Akuntansi Instansi (SAI); merupakan bagian SAPP yang akan menghasilkan laporan keuangan untuk pertanggungawaban pelaksanaan anggaran instansi. SAI terbagi menjadi dua, Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntasi Barang Milik Negara (SABMN).

Sistem Akuntansi Pusat (SiAP)

 

SiAP merupakan serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengkhtisaran, sampai pelaporan posisi dan operasi keuanganpada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). SiAP memproses data transaksi KUN dan Akuntansi Umum.

SiAP terdiri atas :

  • SAKUN; yaitu subsistem SiAP yang menghasilkan laporan arus kas dan neraca KUN
  • SAU; yaitu subsistem SiAP yang akan menghasilkan LRA Pemerintah Pusat dan Neraca

Proses pembuatan laporan yang dihasilkan SiAP adalah sebagai berikut:

  • KPPN menyusun Laporan Arus Kas, Neraca KUN, dan LRA di wilayah kerjanya. Laporan tersebut disampaikan ke Kantor Wilayah Direktoran Jenderal Perbendaharaan setiap bulan. KPPN Khusus memproses data transaksi pengeluaran yang berasal dari BLN. KPPN Khusus menyampaikan laporan tersebut beserta data transaksi ke DIA setiap bulan.
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Arus Kas, Neraca KUN, dan LRA SAU di tingkat wilayah yang merupakan hasil penggabungan laporan keuangan seluruh KPPN di wilayah kerjanya. Laporan keuangan tersebut disampaikan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dalam hal ini DIA setiap bulan.
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun laporan keuangan berupa: Laporan Arus Kas, Neraca KUN, dan LRA yang merupakan hasil penggabungan laporan keuangan seluruh unit Dirjen Perbendaharaan, baik di tingkat pusat maupun daera

Sistem Akuntansi Instansi

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun