Mohon tunggu...
suci ayunda
suci ayunda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Stop! Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja

17 November 2022   14:30 Diperbarui: 17 November 2022   14:34 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan sesuatu yang bersifat urgent dan kompleks. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir permasalahan ini menjadi marak. Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahguna atau pecandu narkoba secara signifikan, seiring meningkatnya pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya dan semakin masif pula jaringan sindikatnya. Dampak dari penyalahgunaan narkoba tidak hanya mengancam kelangsungan hidup dan masa depan penyalahgunanya saja, namun juga masa depan bangsa dan negara, tanpa membedakan strata sosial, ekonomi, usia maupun tingkat pendidikan. Sampai saat ini tingkat peredaran narkoba sudah merambah pada berbagai level, tidak hanya pada daerah perkotaan saja melainkan sudah menyentuh komunitas pedesaan.

Masa remaja adalah masa pencarian jati diri seseorang, pada masa ini anak memiliki emosi yang tidak stabil. Peran orang tua sangatlah penting untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya. Karena di era sekarang yang semakin modern banyak anak-anak yang ingin mencoba sesuatu yang baru. Orang tua mengarahkan dan membimbing anak-anaknya agar terbentuk karakter yang kritis dan cerdas. Pemberian kebebasan yang bertanggungjawab sangat penting khususnya anak yang memasuki masa remaja. Belajar tentang kemandirian dan kejujuran sangat perlu untuk mendasari kehidupan kedepannya.

Meningkatnya kasus ketergantungan narkoba di kalangan remaja tentunya disebabkan oleh beberapa faktor pendukung seperti rasa ingin tahu, trend yang sedang terjadi dan pengaruh  lingkungan pertemanan. Persahabatan adalah salah satu faktor terbesar yang mendukung penggunaan narkoba oleh para remaja, karna kurangnya pendidikan remaja tentang bahaya narkoba juga dapat meningkatkan jumlah kasus kecanduan narkoba.

Konsekuensi dari penggunaan narkoba yang berkelanjutan dapat merusak hubungan fisik, psikologis dan sosial, yang sangat erat kaitannya. Ketergantungan fisik menimbulkan rasa sakit (sakaw) yang sangat hebat pada saat putus obat (jika obat tidak diminum pada waktu yang tepat) dan dorongan psikologis berupa keinginan yang sangat kuat untuk mengkonsumsi. Gejala fisik dan psikis ini juga berhubungan dengan gejala sosial seperti ingin membohongi orang tua, mencuri, marah, manipulasi dan lain-lain.

Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 menjelaskan bahwa pecandu narkoba harus menjalani rehabilitasi baik medis maupun sosial, tentunya dengan mempertimbangkan berbagai kondisi yang telah ada sebelumnya. Selain upaya kepolisian dan rehabilitasi, diperlukan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung upaya pengendalian narkoba berdasarkan Pasal 104 s/d 106 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pasal ini menjamin partisipasi masyarakat dalam pemberian informasi terkait kejahatan narkoba. Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam upaya mencegahan pemberantasan penyalahgunaan, perdagangan gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Hak masyarakat untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan, perdagangan gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan sebagai berikut:

a. Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;

b. Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;

c. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;

d. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun