Mohon tunggu...
Suci Ayu
Suci Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

masih belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Keluarga dan Permasalahannya

10 Desember 2023   08:22 Diperbarui: 10 Desember 2023   08:26 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut Beberapa Peramasalah Dalam Hukum Keluarga  :
Perkawinan yaitu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang Wanita sebagai suami istri dengan  tujuan membentuk keluarga.
~Perceraian
 Alasan-alasan Perceraian :  
1. salah satu pihak atau  pasangan melakukan zina
2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak  lain.
3. salah satu pihak atau pasangan mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun.
~KDRT
KDRT merupakan kwalifikasi perbuatan kekerasan dalam rumah tangga dalam lingkup rumah tangga dengan cara :
 1. Kekerasan Fisik
 2. Kekerasan Seksual
 3. Kekerasan Psikis

~Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Sulitnya Pengaduan KDRT :
Rasa Malu
Keengganan Untuk Melaporkan
Tidak Ada Sanksi
Takut Terjadinya Perceraian
Penanganan KDRT
 Berikut Beberapa Penanganan KDRT :
1.Komunikasi
2.memberitahukan orang terdekat
3.mengumpulkan bukti dan saksi
4. melaporkan pada pihak yang berwajib dan menyelamatkan diri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun