Berikut Beberapa Peramasalah Dalam Hukum Keluarga  :
Perkawinan yaitu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang Wanita sebagai suami istri dengan  tujuan membentuk keluarga.
~Perceraian
 Alasan-alasan Perceraian : Â
1. salah satu pihak atau  pasangan melakukan zina
2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak  lain.
3. salah satu pihak atau pasangan mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun.
~KDRT
KDRT merupakan kwalifikasi perbuatan kekerasan dalam rumah tangga dalam lingkup rumah tangga dengan cara :
 1. Kekerasan Fisik
 2. Kekerasan Seksual
 3. Kekerasan Psikis
~Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Sulitnya Pengaduan KDRT :
Rasa Malu
Keengganan Untuk Melaporkan
Tidak Ada Sanksi
Takut Terjadinya Perceraian
Penanganan KDRT
 Berikut Beberapa Penanganan KDRT :
1.Komunikasi
2.memberitahukan orang terdekat
3.mengumpulkan bukti dan saksi
4. melaporkan pada pihak yang berwajib dan menyelamatkan diri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H