Mohon tunggu...
Suciati
Suciati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa universitas Sriwijaya

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Kita Sebagai Mahasiswa dalam Masalah Korupsi

10 November 2023   20:40 Diperbarui: 10 November 2023   20:40 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 Korupsi ialah merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sedangakan menurut Mohtar Mas'oed(1997:25) Tindak Pidana Korupsi l sebagai perilaku menyimpang dari kewajiban formal suatu jabatan publik karena kehendak untuk memperoleh keuntungan ekonomis atau status bagi diri sendiri, keluarga dekat atau kerabat.

Jadi korupsi merupakan tindakan perlindungan kekuasaan atau posisi untuk memperoleh keuntungan pribadi, umumnya melalui praktik-praktik suap, nepotisme, atau perlindungan dana publik. Karena korupsi memiliki dampak jangka pendek dan jangka panjang yang signifikan, korupsi dianggap sebagai kejahatan yang tidak biasa. Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada warga negaranya. 

Kita semua terkena dampak korupsi yang berbeda-beda di berbagai bidang. Dampak korupsi terlihat dari tingginya biaya pelayanan dan fasilitas umum, meningkatnya angka kemiskinan, serta kelangkaan fasilitas kesehatan dan pendidikan. Korupsi menghambat banyak rencana pembangunan dan menyebabkan terhentinya pertumbuhan ekonomi. Ditambah lagi, dari sudut pandang budaya, praktik-praktik negatif lambat laun menggantikan kearifan lokal akibat korupsi.

Salah satu contoh kasus korupsi ialah "Kasus Korupsi Gubernur Silawesi Selatan, KPK Sita Uang Rp 2 Miliar. Pada tahun 2021 Gubernur Sulawesi Selatan yang ber inisial NA yang telah menjadi tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan infrastruktur. Dalam operasi tangkap tangan, KPK telah menyita uang suap tunai sebesar Rp 2 Miliar. Ketua KPK mengatakan NA bukan kali ini saja menerima suap proyek pembangunan di Sulawesi Selatan. NA diduga menerima uang sebanyak Rp 5,4 Miliar dari beberapa kontarktor proyek di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu NA sesuai diperiksa KPK mengaku bahwa tidak tau soal uang yang diterima Sekretaris Dinas PUTR provinsi Sulawesi Selatan. NA juga meminta maaf kepada warga Sulawesi Selatan terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Solusi penulis dari kasus tersebut Penanganan kasus korupsi dalam penyitaan uang suap sebesar 2 M, yaitu memerlukan tindakan yang tegas dan transparan. Solusi yang dapat dipertimbangkan adalah Peningkatan Transparansi. Meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana proyek dengan mempublikasikan laporan keuangan secara berkala dan memudahkan akses informasi untuk masyarakat.

Peran kita sebagai mahasiswa dalam masalah korupsi Sebagai pelajar, peran kita dalam masalah korupsi sangat penting. Anda dapat meningkatkan kesadaran mengenai dampak buruk korupsi, berpartisipasi aktif dalam kegiatan anti-korupsi, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas di lingkungan akademis dan masyarakat. Selain itu, menjadi agen perubahan dengan meyakini integritas dan nilai-nilai etika dalam kehidupan sehari-hari.

Pencegahan korupsi yang dapat kita lakukan untuk diri sendiri yaitu mencakup pendekatan multidimensi, seperti penegakan hukum yang kuat, transparansi, etika pendidikan, dan partisipasi masyarakat. Edukasi mengenai konsekuensi hukum dan dampak negatif korupsi juga penting untuk meningkatkan kesadaran diri masing-masing.

Tulisan ini ditulis oleh Suciati, Mahasiswa Universitas Sriwijaya, Prodi Pendidikan Masyarakat. 

Dosen Pengampu :

Ibu Dra. Evy Ratna Kartika Waty, M.Pd, Ph.D

dan Mega Nurrizalia, S.Pd., M.Pd

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun