Suci Aprilia Tuna
Dosen Pengampuh : Amillia Kartika Sari, S.Tr.Kes., M.T
D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas VokasiÂ
Universitas Airlangga Surabaya
Pelayanan kesehatan dilingkungan kita tidak selamanya aman, banyak disekitar kita pelayanan kesehatan yang menggunakan fasilitas kesehatan dengan memanfaatkan modalitas yang bisa terbilang berbahaya, salah satu contohnya dalam pelayanan kesehatan di lingkup kerja radiologi. Pemeriksaan radiologi yaitu salah satu pemeriksaan yang menggunakan sumber radiasi sinar-x dan sumber radiasi lainnya yang cukup berbahaya tanpa adanya proteksi radiasi. Pemeriksaan radiologi ini menggunakan modalitas penunjang seperti pesawat sinar-x, ultrasonografi (USG), magnetic resonance imaging (MRI), dll. Dalam pengoperasiaan alat-alat tersebut dibutuhkan adanya proteksi radiasi agar tidak membahayakan pekerja medis maupun orang-orang disekitar daerah kerja. Oleh karena itu, diperlukan adanya Petugas Proteksi Radiasi (PPR), PPR memiliki peran yang sangat penting dalam lingkup radiologi. Salah satu tugas pokok dari PPR yaitu membuat program proteksi dan keselamatan radiasi dalam lingkungan kerja yang berhubungan dengan radiasi.
Proteksi radiasi adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang dapat merusak akibat paparan radiasi. Adanya petugas proteksi radiasi menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh instalasi rumah sakit apabila menggunakan modalitas yang terdapat sumber radiasi. Petugas Proteksi Radiasi (PPR) merupakan garda terdepan dalam meminimalisir risiko radiasi pada fasilitas kesehatan. Selain bertanggungjawab membuat program proteksi dan keselamatan radiasi, mereka juga bertanggungjawab dalam memantau penggunaan perlengkapan proteksi radiasi, memantau aspek operasional program proteksi dan keselamatan radiasi, memastikan modalitas yang digunakan sudah sesuai dan aman untuk digunakan, berpartisipasi dalam desain ruangan radiografi, melaporkan kepada instansi berwenang seperti BAPETEN, apabila terjadi bahaya radiasi. Dalam menjalankan tugasnya PPR bekerja sama dengan berbagai tim yaitu tim fisikawan medis, radiografer, dokter radiologi, dan staf medis lainnya. Hal ini menjadi kolaborasi yang kompleks dalam mengawasi penggunaan modalitas yang digunakan dan meminimalisir adanya efek radiasi atau terjadi suatu kecelakaan yang tidak terduga. PPR ini harus mengutamakan kemanan modalitas dan keselamatan pekerja medis, pasien serta masyarakat sekitar.
Dengan memperhatikan dampak dan bahaya dari paparan radiasi maka keberadaan PPR sangat diperlukan dalam mengelola resiko radiasi di fasilitas kesehatan. Pentingnya PPR di pelayanan kesehatan ini maka perlu memperhatikan pekerja yang ahli dan berkompeten dalam bidang radiasi sesuai Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 tahun 2013. Sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi tenaga medis, pasien, serta masyarakat sekitar dan bebas dari bahaya paparan radiasi.
ReferensiÂ
Nuklir, B. P. T. (2013). Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Republik Indones.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H