Hidup di kota, ada banyak fasilitas yang bisa diperoleh salah satunya adalah ruang publik. Namun keberadaan ruang publik seakan-akan tergerus oleh banyaknya tanah yang diprivatasisasi sehingga menjadi mall, pusat perbelanjaaaan, hotel dan hiburan lain yang hanya segilintir orang yang bisa menikmati. Untuk menghibur penatnya kota yang tak pernah tidur, diperlukan setitik hiburan yang gratis yang bisa diakses oleh semua kalangan. Ruang publik menjadi pilihan dikala banyak lahan yang berubah wujud menjadi lahan privat.
Pengertian Ruang Publik
Ruang publik merupakan ruang yang dapat di akses oleh siapapun. Ruang publik menurut Roger Scruton dalam Retno (2003) memenuhi kriteria ruang tersebut terdesain walau sangat minim, memiliki akses bagi semua orang, pertemuan antar individu dalam ruang tersebut tidak direncanakan dan bukan untuk kegiatan yang lua biasa, perilaku individu dalam ruang tersebut tidak berdasarkan pada peraturan tertentu tapi lebih ke norma sosial.
Sedangkan James mendefinisikan, Ruang publik diartikan sebagai ruang bagi diskusi kritis yang terbuka bagi semua orang. Pada ruang publik ini, warga privat (private person) berkumpul untuk membentuk sebuah publik dimana nalar publik ini akan diarahkan untuk mengawasi kekuasaan pemerintah dan kekuasaan negara. Ruang publik mengasumsikan adanya kebebasan berbicara dan berkumpul, pers bebas, dan hak secara bebas berpartisipasi dalam perdebatan politik dan pengambilan keputusan. Lebih lanjut, ruang publik dalam hal ini terdiri dari media informasi seperti surat kabar dan jurnal. Disamping itu, juga termasuk dalam ruang publik adalah tempat minum dan kedai kopi, balai pertemuan, serta ruang publik lain dimana diskusi sosio-politik berlangsung.
Ruang publik bisa berupa ruang umum tertutup maupun ruang publik terbuka. Ruang publik tertutup ruang publik yang berada dalam suatu bangunan contohnya museum, perpustakaan. Sedangkan ruang publik terbuka berada di luar ruangan contohnya : jalan, pedestrian, taman, taman hutan, lapangan, plaza. Ruang publik terbuka bisa berupa ruang terbuka hijau dan non hijau. Ruang terbuka hijau (open space) publik seperti jalan dan taman serta ruang terbuka non-hijau publik seperti tanah perkerasan (plaza) dan public squares.
Begitu pentingnya ruang publik untuk semua ( public space for all) , menjadi salah satu topik khusus pada peringatan hari habitat dunia (HHD) 2015 yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober. Peringatan Hari Habitat Dunia ini pada hari senin di awal bulan Oktober. Mengenai ruang publik untuk semua menjadi bahasan utama pada tahun ini, pada tahun-tahun sebelumnya lalu memiliki tema yang berbeda-beda.
Ruang Publik di Solo
Membicarakan ruang publik di Indonesia cakupannya sangat luas, kali ini saya akan berbagi cerita mengenai ruang publik yang dekat dengan tempat tinggal saya yaitu kota Surakarta atau sering di sebut kota solo.
Beberapa waktu lalu Kota Solo mendapatkan anugerah kota cerdas kota dengan berpenduduk antara 200.000 sampai 1.000.000 orang, Solo telah mendapat penghargaan kota cerdas juara tiga setelah Yogya dan Balikpapan. Dengan adanya pengahargaan tersebut, Solo harus memperbaiki beberapa kekurangan dan tetap melaksanakan program unggulan. Salah satu yang perlu ada di Kota Solo adalah ruang publik yang dapat diakses oleh warga.
Ruang publik di Indonesia memiliki arti yang sangat penting dan strategis secara hukum yaitu dengan ditetapkannya Undang Undang No. 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Sedangkan dalam Pasal 28 ditegaskan perlunya penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) didalam suatu kota. Terkait dengan ruang publik maka RTH Publik dan RTNH Publik yang disediakan untuk publik dapat dikategorikan sebagai ruang publik. Ruang publik di Solo cukup banyak, baik yang sudah ada, maupun yang baru direncanakan. Menurut undang undang idealnya suatu kota memliki ruang publik berupa lahan terbuka hijau maupun non hijau
Alun-alun utara Solo merupakan ruang publik sejak zaman dahulu sampai sekarang