Mohon tunggu...
Suci Amalia
Suci Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Islamic Studies Faculty UIN Syarif Hidayatullah

I'm learner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resensi Buku - Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah Karya Abi Quraish Shihab

16 Januari 2022   11:09 Diperbarui: 16 Januari 2022   11:12 3482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul Buku : Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah

Pengarang : M. Quraish Shihab

Penerbit : Lentera Hati

Tahun terbit : 2018

Jilbab tidaklah wajib bagi seorang wanita muslimah. Kiranya ini yang penulis dengar dari  masyarakat bahwa Abi Quraish Shihab mengemukakan pendapat seperti itu. Cibiran miringpun berdatangan mengkritik Abi Quraish karena beliau yang merupakan ulama terkemuka di Indonesia tetapi tidak mewajibkan jilbab.

Berangkat dari rasa penasaran, akhirnya penulis membaca buku Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah dengan seksama. Apakah benar jika pendapat itu datang dari beliau sendiri atau beliau hanya mengemukakan pendapat ulama yang tidak mewajibkan jilbab.

Berbicara tentang jilbab, Abi Quraish mengatakan bahwa tidak ada dalil qoth'i tentang kewajiban berjilbab ataupun batasan-batasan aurat perempuan. Tentunya hal ini mengakibatkan perbedaan ulama tentang hal itu, karena beberapa sebab, seperti kosa kata yang memiliki beberapa makna,  perbedaan pengambilan jalur riwayat, dan perbedaan dalam kaidah-kaidah Ushul Fiqh.

Yang jelas, kita sepakat bahwa pakaian --termasuk juga jilbab- merupakan kebutuhan manusia dengan memiliki fungsi yang beraneka ragam, misalnya dari segi keamanan. Bahkan, menutup aurat dengan pakaian merupakan fitrah manusia dan bukti awal lahirnya peradaban manusia. Walaupun, pakaian tertutup tidak serta merta merupakan budaya orang Arab tetapi ada sejak sebelum itu.

Sebelum beranjak ke pembahasan inti tentang interpretasi dalil tentang aurat wanita, Abi Quraish mengajak pembaca untuk menelaah arti aurat dari sudut pandang Al-Qur'an dan beberapa kamus. Kemudian barulah memaparkan perbedaan ulama tentang batasan aurat dari ayat, hadis, dan pandangan ulama kontemperer. Namun, beliau menegaskan sedari awal tidak ada dalil yang secara pasti mengatakan batasan aurat wanita itu. Hanya saja, secara garis besar ada dua kelompok besar masa lampau yang membahas tentang ini. Yang pertama mengatakan bahwa seluruh badan wanita adalah aurat, tanpa terkecuali. Sedangkan kelompok kedua mengecualikan wajah dan telapak tangan.

Kemudian beliau menampilkan surat A-Ahzab ayat 53 dengan menitikberatkan penafsiran lafadz hijab pada ayat tersebut. Apakah khitob tersebut tertuju untuk istri nabi Muhammad saw saja atau untuk keseluruhan muslimah.

Ulama sepakat mengatakan bahwa ayat tersebut menjadi landasan diwajibkannya memakai jilbab dan berlaku sejak zaman nabi sampai sekarang. Namun, sebagian ulama kontemporer mengatakan hal itu hanya berlaku ketika zaman nabi yang kala itu jilbab digunakan untuk membedakan antara wanita merdeka dan budak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun