Mohon tunggu...
Suci Parassari
Suci Parassari Mohon Tunggu... Lainnya - Suci Parassari

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Money

ARAH PENGEMBANGAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS DI MASA PANDEMI COVID-19

19 Januari 2021   02:10 Diperbarui: 19 Januari 2021   20:11 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Munculnya era reformasi membuat Indonesia mulai melakukan pembenahan tatanan pemeritahan serta tatanan perekonomian yang lebih baik dan merata agar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu cara pemerintah Indonesia melakukan pemerataan dan pengembangan perekonomian daerah adalah dengan membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada daerah yang memiliki potensi di bidang tertentu, yang mana potensi yang dimiliki dimanfaatkan untuk mengangkat perekonomian daerah.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan yang terdapat dalam suatu daerah atau wilayah dengan batas tertentu untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dikembangkan dengan berbagai persiapan mulai dari penyiapan kawasan, potensi yang akan dikembangkan, serta pembuatan peraturan atau regulasi agar dalam proses pelaksanaannya lebih terarah dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Daerah yang memiliki kawasan dengan potensi geoekonomi dan geostrategi, berfungsi untuk menampung kegiatan industrialisasi, ekspor-impor, serta kegiatan ekonomi yang bernilai tinggi dan berdaya sing internasional akan dipilih sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Adanya pandemi Covid-19 yang mewabah di seluruh daerah yang ada di Indonesia sempat membuat perekonomian di seluruh daerah berhenti total, yang mana hal tersebut tentu berdampak pada pendapatan daerah juga perekonomian masyarakat. Himbauan pemerintah untuk melakukan WFH (work from home) juga memberikan dampak pada proses masyarakat dalam kinerja atau berkegiatan lainnya selama pandemi Covid-19 ini. Oleh karena itu, pemerintah membuat peraturan tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dimasa pandemi yaitu PP Nomor 1 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan PP Nomor 12 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. Kedua regulasi tersebut dibuat dalam rangka memberikan kemudahan jalannya perekonomian di Kawasan Ekonomi Khusus dan penyesuaian sistem perekonomian di Kawasan Ekonomi Khusus akibat terdampak pandemi Covid-19.

Fasilitas kemudahan yang diberikan yang tercantum dalam PP Nomor 12 Tahun 2020 adalah meliputi perpajakan, kepabeanan dan cukai, infrastruktur transportasi barang, ketenaga kerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, dan fasilitas kemudahan lainnya. Fasilitas kemudahan dalam kepabeanan dan cukai meliputi pembebasan bea masuk dan pajak impor atas impor barang modal untuk pembangungan Kawasan Ekonomi Khusus. Selain itu, fasilitas untuk pemodal asing menjadi sesuatu yang menarik dalam hal ini pemodal asing dapat memiliki property dan diberika hak pakai selama 30 tahun serta dapat diperbaharui setelahnya. Dalam peraturan pemerintah ini juga memberikan kemudahan izin lingkungan bagi pelaku pengusaha di Kawasan Ekonomi Khusus. Meskipun hal ini tentu akan berdampak pada lingkungan atau sumber daya alam yang ada di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus tersebut. Perizinan untuk izin mendirikan bangunan (IMB) di daerah Kawasan Ekonomi Khusus juga tidak diperlukan. Kawasan Ekonomi Khusus juga dapat menentukan sendiri penetapan upah sesuai kesepakan bersama antara pelaku usaha dengan buruh.

Kemudahan-kemudahan yang diberikan tersebut bukan tidak lain adalah untuk menarik investor agar tetap menanamkan modalnya ke Indonesia tanpa ada rasa takut meskipun sedang dilanda pandemi Covid-19. Usaha yang dilakukan oleh pemerintah terkait hal ini memang ada baiknya apabila disertai dengan berbagai pertimbangan yang lebih mendalam seperti izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan. Pemerintah seharusnya tidak serta memberikan kemudahan dengan mengorbankan sumber daya alam yang ada secara menyeluruh untuk industri. Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang ada di Indonesia perlu melakukan pertemuan untuk membahas batasan-batasan tentang pemanfaatan sumber daya alam yang ada di daerah yang akan dimanfaatkan untuk Kawasan Ekonomi Khusus. Terlebih seluruh daerah yang ada di Indonesia tengah terdampak pandemi Covid-19, jangan sampai fasilitas dan kemudahan yang diberikan dalam perizinan Kawasan Ekonomi Khusus merusak sumber daya alam yang nantinya akan menimbulkan berbagai bencana alam yang akan menambah permasalahan daerah juga negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun