2. Stabil
3. Dewasa
4. Arif dan bijaksana
5. Berwibawa
6. Berakhlak mulia
7. Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
8. Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan
9. Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan
terlihat jelas bahwa guru harus menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, tapi apa jadinya jika ternyata para oknum tersebut menyimpang dari salah satu kompetensi yang harusnya dimiliki oleh seorang pendidik.
Dengan opini ini dapat menekankan bahwa keamanan data adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah harus memimpin upaya untuk memperkuat sistem keamanan nasional, sementara masyarakat harus berperan aktif dalam melindungi data pribadi mereka. Kejahatan siber akan terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, dan hanya dengan upaya bersama kita bisa meminimalkan risiko dan dampak dari kejahatan semacam ini.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP") tersendiri. Dalam UU PDP tersebut, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.