Kualitas udara yang buruk dapat menjadi dampak serius pada kesehatan, terutama pada kelompok sensitif. Oleh karena itu, tindakan pencegahan dan pemantauan terus-menerus sangat penting dalam kondisi seperti ini.
                PENUTUP
Saat ini kualitas udara di Kota Depok dan wilayah sekitarnya menampakan kondisi yang kurang baik. Pemantauan kualitas udara menunjukan bahwa pencemaran utama yang dapat memengaruhi kualitas udara di kota Depok adalah PM2.5, yaitu materi partikel dengan diameter lebih kecil dari 2,5 mikron, dan PM10, yaitu materi partikel dengan diameter kurang dari 10 mikron. Kedua partikel ini dikategorikan sebagai Tidak Sehat untuk Kelompok Sensitif. Tingkat PM10, khususnya, dapat menimbulkan dampak serius pada kelompok yang sensitif. Pada hari Kamis pukul 08.00 WIB, Depok memiliki pengukuran kualitas udara 254 yang juga masuk dalam kategori Tidak Sehat.
Masalah semakin meningkat lantaran banyak dari kendaraan ini yang sudah tua dan tidak mepunyai perangkat yang lebih modern untuk membantu mengendalikan emisi pada kendaraan,kendaraan yang diam dapat menimbulkan perbedaan besar terhadap kualitas udara di sekitar jalanan yang padat. Menurut kepala dinas lingkungan hidup dan kebersihan kota Depok, Abdul Rahman dengan angka tersebut, setiap orang masih bisa melakukan aktivitas sehari harinya Namun bagi kelompok sensitif perlu di himbau untuk mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama di luar lingkungan.Abdul Rahman mengajak para masyarakat Depok untuk Melakukan hal yang bisa mengubah kualitas udara menjadi semakin baik, yaitu dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat mencemari lingkungan.
Juga sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Maka diperlukan adanya antisipasi kebakaran, kekeringan dan pencemaran udara yang dilakukan seluruh masyarakat, tuturnya, Raden Gandara memperingatkan bahwasanya, masyarakat harus melakukan sejumlah antisipasi. Yaitu, dengan larangan membakar sampah, larangan membuang putung rokok sembarangan dan menghindari bahan yang mudah terbakar dari panas matahari.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI