Sertifikasi halal telah menjadi faktor yang sangat penting dalam industri makanan dan minuman, terutama di lingkungan kampus yang mengedepankan nilai-nilai keagamaan dan keberagaman. Kantin-kantin kampus, sebagai pusat interaksi dan kegiatan bagi mahasiswa dan staf, memahami bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar tanda atau label semata. Sebaliknya, itu mencerminkan jaminan atas kualitas, kehalalan, dan kelangsungan bisnis, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di dalamnya.
Khususnya di lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), sebuah lembaga pendidikan yang diakui karena komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan standar kualitas produk pertanian, pentingnya sertifikasi halal dalam operasional kantin-kantin semakin mendapat sorotan. Hal ini menegaskan relevansi sertifikasi halal sebagai parameter kunci dalam mempertahankan kepercayaan konsumen, memastikan kualitas produk, dan mendukung pertumbuhan UMKM yang berbasis di kampus.
Dalam artikel ini, saya akan secara komprehensif membahas pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM berdasarkan hasil wawancara kepada salah satu pegawai di kantin kampus IPB khususnya di kantin Fakultas Kehutanan dan Lingkungan yang bernama Akmal. Akmal merupakan pegawai kantin asik FAHUTAN. Kantin asik FAHUTAN menjual produk-produk kemasan seperti minuman dingin, snack, roti, obat-obatan, dan lain-lain. Menurut pandangan Akmal indikator kehalalan dari sebuah produk dapat dilihat dari bahan baku yang digunakan, home industri atau siapa yang membuatnya.Â
Pertama, asal-usul bahan baku menjadi elemen kunci dalam menetapkan kehalalan suatu produk. Memilih bahan baku dari sumber yang halal dan dapat dipercaya merupakan tahap awal yang sangat penting. Sebagai contoh, dalam industri makanan, memastikan bahwa daging berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan prinsip syar'i, atau memeriksa bahwa bahan baku lainnya tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan dalam agama, merupakan bagian integral dari proses produksi yang menjamin kehalalan produk.Â
Selain itu, identifikasi pihak yang bertanggung jawab atas proses produksi juga memiliki dampak yang signifikan dalam menentukan kehalalan produk. Produk yang diproduksi oleh home industri atau usaha kecil sering kali menjadi perhatian khusus karena proses produksinya yang lebih rentan terhadap kemungkinan kontaminasi bahan atau peralatan yang tidak memenuhi standar kebersihan dan kehalalan. Sebaliknya, produk yang dihasilkan oleh produsen besar yang telah disertifikasi halal umumnya lebih dipercaya karena telah melalui proses verifikasi dan pengawasan yang ketat sesuai dengan standar yang ditetapkan.Â
Dengan memperhatikan faktor-faktor ini, konsumen dapat membuat pilihan yang lebih cerdas dalam memilih produk yang akan mereka konsumsi, dan dengan demikian memberikan dukungan kepada produsen yang memprioritaskan kehalalan produk mereka. Selain itu, pemahaman yang lebih mendalam tentang indikator kehalalan ini juga dapat mendorong praktik-produksi yang lebih bertanggung jawab dan sejalan dengan prinsip-prinsip agama dalam industri makanan dan minuman.
Menurut pandangan Akmal tidak perlu membuat sertifikasi halal, karena produk yang dijual sudah terdapat label halal. Apabila tidak terdapat sertifikasi halal juga tidak terlalu berpengaruh karena tidak memproduksi sendiri, tetapi mengmbil di agen. Jika produk yang dijual memproduksi sendiri maka harus membuat sertifikasi halal karena sangat berpengaruh bagi pelanggan kantin asik FAHUTAN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H