Mohon tunggu...
Suci Maulia
Suci Maulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi makan dan rebahan sambil nonton drakor

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menghina Pemerintah di Sosial Media Bisa di Tindak Pidana?

19 Desember 2022   11:01 Diperbarui: 24 Februari 2024   10:18 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat umum, memperdengarkan rekaman sehingga terlihat oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penginaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarkat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Penjelasan pasal di atas merupakan dimana hukuman akan dinaikkan menjadi 4 tahun penjara apabila penghinaan dilakukan melalui media sosial atau menyebar luas sehingga diketahui oleh masyarkat umum.

Yasonna H.Laoly, mentri hukum dan HAM menyatakan disahkannya RKUHP ini, merupakan momen sejarah dalam penyelengaraan hukum pidana di Indonesia. Usai betahun-tahun KUHP menentukan dari jaman Belanda dan saat ini Indonesia memiliki KUHP sendiri.

Kata Bivintri Susanti pakar hukum tata negara menganggap bahwa pasalnya RKUHP ini masih ada pasal yang bermasalah di dalamnya. Dengan tujuan  membungkam mengkritik penguasa kerap menggunakan dalih "Norma-Norma Ketimuran." Jika logikanya seperti itu, tidak diperlakukan beleid khusus untuk mengatur soal ancaman pidana terhadap pemerintah dan lembaga negara atas penghinaan. Di ingatkan kembali secara historis, filosofi diciptakannya hukum merupakan mensejajarkan penguasa dan warga, agar warga tidak asal dihukum sewenang-wenang oleh penguasa. dikutip dari kompas.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun