"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat umum, memperdengarkan rekaman sehingga terlihat oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penginaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarkat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Penjelasan pasal di atas merupakan dimana hukuman akan dinaikkan menjadi 4 tahun penjara apabila penghinaan dilakukan melalui media sosial atau menyebar luas sehingga diketahui oleh masyarkat umum.
Yasonna H.Laoly, mentri hukum dan HAM menyatakan disahkannya RKUHP ini, merupakan momen sejarah dalam penyelengaraan hukum pidana di Indonesia. Usai betahun-tahun KUHP menentukan dari jaman Belanda dan saat ini Indonesia memiliki KUHP sendiri.
Kata Bivintri Susanti pakar hukum tata negara menganggap bahwa pasalnya RKUHP ini masih ada pasal yang bermasalah di dalamnya. Dengan tujuan  membungkam mengkritik penguasa kerap menggunakan dalih "Norma-Norma Ketimuran." Jika logikanya seperti itu, tidak diperlakukan beleid khusus untuk mengatur soal ancaman pidana terhadap pemerintah dan lembaga negara atas penghinaan. Di ingatkan kembali secara historis, filosofi diciptakannya hukum merupakan mensejajarkan penguasa dan warga, agar warga tidak asal dihukum sewenang-wenang oleh penguasa. dikutip dari kompas.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI