Mohon tunggu...
Suci Maulia
Suci Maulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi makan dan rebahan sambil nonton drakor

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menghina Pemerintah di Sosial Media Bisa di Tindak Pidana?

19 Desember 2022   11:01 Diperbarui: 24 Februari 2024   10:18 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini di Indonesia sedang ramai dengan disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad pada tanggal 6 Desember 2022 tentang mengkritik pemerintah. 

Dalam draf RKUHP, yang dimaksud adalah pemerintah yang memegang kekuasaan yang dibantu oleh wakil presiden dan mentri. Terkait dengan RKUHP jika mengkritik pemerintah akan dikenakan pasal 240 serta pasal 349 dan pasal 350.  Artinya dalam sistem demokrasi ini masih dibatasi.

Mengkritik adalah tanggapan yang berisi pertimbangan suatu hasil karya baik buruk maupun pendapat. Mengkritik itu salah satu bentuk demokrasi, tetapi kritikan itu harus positif dan membangun agar sistem pemerintahan lebih baik lagi kedepaannya. Apabila kritikan dari masyarkat itu mengandung hal negatif bisa dikenai hukuman  sesuai pasal 240 serta pasal 349 dan pasal 350.

1. Apa pasal yang berhubungan dengan RKUHP ini?

2. Bagaimana menurut para ahli hukum tata negara?

3. Bagaimana tanggapan wakil mentri Hukum dan HAM tentang RKUHP?

RKUHP ini bisa disalahgunkan ketika pemerintah membuat keputusan dan ingin membungkam suara masyarkat. Menurut Edward Omar Sharif Hiariej pasal menghina pemerintah dan lembaga negara merupakan delik aduan (proses yang diadukan orang merasa dirugukan atau korban) Edward juga menyatakan pemerintah memberkan batasan tegas pasal itu belaku untuk lembaga lesislatif dan yudikatif. dikutip dari kompas.com

Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarkat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Apa kericuhan itu?

"Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan yang kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan hura-hura," dan itu merupakan penjelasan bunyi pasal 240 Rancangan KUHP.

Dalam pasal 241 yang berbunyi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun