Mohon tunggu...
suci Rahmawati
suci Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

tinggiku144cm

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak asasi Manusia Dalam Persefektif Islam

20 Desember 2024   23:37 Diperbarui: 20 Desember 2024   23:37 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Abstrak

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki setiap manusia yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Ide mengenai HAM timbul di dataran Eropa pada abad ke 17 dan 18 sebagai reaksi atas feodalisme kaum bangsawan dan kekuasaan raja-raja yang absolute serta lalim terhadap rakyat dan masyarakat lapisan bawah. Sebagai reaksi atas kesewenang wenangan tersebut munculah ide tentang penegakan hak asasi manusia bahwa setiap manusia sama. Sebelum dikeluarkanya Universal Declaration of Human Right, ide tentang hak asasi manusia juga terdapat pada ajaran Islam. Ajaran tauhid dalam ajaran Islam yaitu konsep la ilaha illallah, yang berarti tiada tuhan selain Allah. Tauhid memiliki makna bahwa seluruh mahluk baik manusia, hewan dan tumbuhan merupakan ciptaan Allah,sehingga ajaran tauhid Islam mengandung ide persamaan derajat seluruh manusia yang selaras dengan ide dasar hak asasi manusia.

PENDAHULUAN

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki setiap manusia yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Ide mengenai HAM timbul di dataran Eropa pada abad ke 17 dan 18 sebagai reaksi atas feodalisme kaum bangsawan dan kekuasaan raja-raja yang absolute serta lalim terhadap rakyat dan masyarakat lapisan bawah. Sebagai reaksi atas kesewenang wenangan tersebut munculah ide tentang penegakan hak asasi manusia bahwa setiap manusia sama. Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki setiap manusia yang melekat pada setiap individu sejak lahir.

Ide mengenai HAM timbul di dataran Eropa pada abad ke 17 dan 18 sebagai reaksi atas feodalisme kaum bangsawan dan kekuasaan raja-raja yang absolute serta lalim terhadap rakyat dan masyarakat lapisan bawah. Sebagai reaksi atas kesewenang wenangan tersebut munculah ide tentang penegakan hak asasi manusia bahwa setiap manusia sama.

Sejak saat itu usaha-usaha untuk menegakan hak asasi manusia terus berlangsung. Keberhasilan dari ikhtiar tersebut dengan dikeluarkanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) pada tahun 1948 oleh Perserikatan Bangsa Bangsa. Sebelum dikeluarkanya Universal Declaration of Human Right, ide tentang hak asasi manusia juga terdapat pada ajaran Islam. Ajaran tauhid dalam ajaran Islam yaitu konsep la ilaha illallah, yang berarti tiada tuhan selain Allah. Tauhid memiliki makna bahwa seluruh mahluk baik manusia, hewan dan tumbuhan merupakan ciptaan Allah,sehingga ajaran tauhid Islam mengandung ide persamaan derajat seluruh manusia yang selaras dengan ide dasar hak asasi manusia. Piagam HAM termasuk piagam dunia yang di sebagian prinsip dan ketentuannya sesuai dengan fitrah manusia.

HAM Islam tidak banyak berbeda isinya dengan Piagam HAM Dunia. Keduanya sama-sama mengakui kebebasan politik, sosial dan banyak lagi kebebasan yang lain. Kebebasan tersebut dinilai sebagai hak manusia dan pemerintah serta masyarakat dinilai bertanggung jawab dalam mempersiapkan kebebasan tersebut. Cacad terbesar piagam HAM dunia dan seluruh piagam internasional dalam masalah ini adalah HAM sebelum disusun berdasarkan prinsip filosofi, lebih cenderung menjadi produk budaya Barat yang terlahir dari transformasi budaya Barat serta menjadi bagian dari budaya mereka.

Piagam HAM Islam dan Piagam HAM Dunia banyak memiliki kemiripan. Bahkan Piagam HAM Islam dengan bersandar pada ajaran agama, telah memprediksikan hak dan kelebihan yang lain, namun bagaimana pun juga kedua piagam ini memiliki perbedaan dan kontradiksi mendasar.

PEMBAHASAN

1. defenisi Hak Asasi Mansuia Dalam Islam

Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia melalui syariat Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut ajaran Islam manusia adalah makhluk yang bebas yang memiliki tugas dan tanggung jawab, oleh karenanya ia memiliki hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakan atas dasar persamaan atau egaliter tanpa pandang bulu. Maknanya tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak akan terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.

Islam bertolak dari akidah yang tinggi dalam memandang manusia. Allah SWT telah menjadikan manusia sebagai Khalifah di muka bumi sebagaimana tercantum dalam al-Quran surat al-Anam (6) : 165, yang artinya : " Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi". Serta dalam surat al-Baqarah (2): 30, yang artinya : "Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi".

Dari uraian diatas hak asasi manusia dalam Islam didefinisikan sebagai hak--hak dasar manusia yang dianugerahkan oleh Allah SWT.(Abul Ala Maududi, 2008:10) Sehingga hak asasi manusia dalam Islam memiliki karakteristik :

a. bersumber dari wahyu

b. tidak mutlak karena dibatasi dengan pedoman terhadap kebebasan/ keoentingan orang lain

c. hak tidak dipisahkan dari kewajiban

2. sejarah hak asasi

Dalam sejarah umat manusia telah banyak tercatat kejadian di mana manusia atau kelompok manusia berjuang melawan kediktatoran penguasa atau kelompak manusia yang lain untuk memperjuangkan hak asasinya, yaitu hak dasar yang melekat pada dirinya secara kodrati yang merupakan anugerah dari Tuhan. Terjadinya tindakan semena-mena yang dilakukan raja kepada kepada rakyatnya, majikan kepada budaknya berlangsung cukup lama, seperti tidak ada kekuatan yang dapat melawan, mencegah dan menghentikannya melawan.

Baru muncul adanya perlawanan terhadap kediktatoran para raja pada abad pertengahan melalui perlawanan politik, seperti lahirnya ; Magna Chrta pada tahun 1215 M yang merupakan cikal bakal lahirnya perlindungan terhadap HAM, Bill of Rights pada tahun 1689 yang merupakan Undang-Undang Hak Asasi dan pada waktu itu muncul istilah Equality Before The law, dan The American Declaration of Independence pada tahun 1776 yang dicetuskan oleh Jefferson yang terilhami oleh ide Jhon Locke yang menganggap bahwa semua manusia dilahirkan sama dan meredeka, serta Universal Declaration of Human Roihts (UDHR) pada tahun 1948. Komaruddin Hidayat & Azumardi Azra menyatakan bahwa sebelum Deklarasi 1948 : Sejarah perkembangan HAM bermula dari kawasan Eropa.

Kemunculannya dimulai dengan lahirnya Magna Charta (1215) yang membatasi kekuasaan absolute para penguasa atau raja. Sesudah Deklarasi 1948 Secara garis besar perkembangan pemikiran tentang HAM dibagi menjadi 4 kurun generasi : Genarasi Pertama, HAM hanya berpusat pada hukum dan politik. Generasi kedua, disamping nmenunut hak yuridis, juga menyerukan hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Generasi Ketiga, menyerukan kesatuan HAM, antara hak ekonomi, sosial, politik dan hukum dalam satu bagian integral yang dikenal dengan hak melaksanakan pembangunan (the rights of development), sebagaimana dinyatakan oleh Komisi Keadilan Internasional (Interbational Comission of Justice).

3. Hak Asasi Manusia Dalam Al-Qur'an Dan Al- Hadits

Al-Quran sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Quran sebagi sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakan dasar dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Hal ini dapat dilihat ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam alQuran,antara lain :

a. Dalam al-Quran terdapat 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam surat al-Maidah (5) : 32 : " Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena rang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. Al-Quran juga menjelaskan 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam surat al-Hujarat (49) : 13.

b. Al-Quran telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata : adl, qisth dan qishsh.

c. Dalam al-Quran terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berfikir,berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi, misalnya yang dikemukakan dalam surat al-Kahf (18) : 29.

4. Hak Asasi Manusia Menurut Tafsir Ulama

Prinsip-prinsip hak asasi manusia menjadi tujuan dari syariat islam (maqoshid al-Syariaat) yang telah dirumuskan oleh Imam al-Ghazali dan Abu Ishaq as-Syatibi (Ahmad al-Mursi Husain Jauhar, 2009 : XV). Prinsip tersebut terangkum dalam dalam al-dlaruriat al-khamsah (lima prinsip dasar) atau disebut juga al huquq al insaniyah fi al Islam (hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini ini mengandung lima prinsip dasar yang harus di jaga dan di hormati oleh setiap individu, yakni 

:

a. Hifdzu al-Din (penghormatan atas kebebasan beragama)Islam memberikan penghormatan dan kebebasan berkeyakinan dan beribadah. Setiap pemeluk agama berhak atas agama dan madzhabnya. Hifdzu al-Mal (penghormatan atas harta benda)Dalam ajaran islam harta adalah milik Allah SWT yang dititipka-Nya pada Alam dan manusia sbagai anugerah. Seluruh bumi beserta segala yang terkandung di dalamnya, dan apa yang berada di atasnya telah dijadikan Allah SWT untuk seluruh manusia

b. Hifdzu al-Nafs wa al-Ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu). Dalam ajaran Islam, penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu merupakan hak dasar dan tumpuan dari semua hak. Hak-hak lain tidak akan ada dan relevan tanpa perlindungan hak hidup. Maka perlindungan al-Quran terhadap hak ini sangat jelas dan tegas : "Hifdzu al-Aql (penghormatan atas kebebasan berfikir).

e. Penghormatan atas kebebasan berfikir serta hak atas pendidikan merupakan penjabaran yang amat penting dari prinsip hifdz al-aql. Menjaga akal budi dari zat-zat yang memabukan merupakan perlindungan primer, maka pendidikan merupakan pemenuhan hak-hak sekunder untuk pengembanganya.

PENUTUP

Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia melalui syariat Islam yang diturunkan melalui wahyu. Hak asasi manusia dalam Islam didefinisikan sebagai hak-hak dasar manusia yang dianugerahkan oleh Allah SWT, sehingga hak asasi manusia memiliki karakteristik ; pertama, bersumber dari wahyu; kedua, tidak mutlak karena dibatasi dengan penghormatan terhadap kebebasan/kepentingan orang lain; ketiga, hak tidak dipisahkan dari kewajiban. Al-Quran sebagai sumber hukum Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Dalam al-Quraan terdapat 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan. 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk serta tentang persamaan dalam penciptaan. Terdapat 320 ayat al-Quran mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orangorang zalim dan 50 ayat memerintahkan berbuat adil.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Kosasih, HAM dalam Perspektif Islam, Salemba Diniyah,Jakarta, 2003

Ahmad al-Mursi Husain Jauhar, Maqoshid Syariat,AZMAH,Jakarta, 2009

Ahmad Sukardja, Piagam Madinah dan UUD NRI 1945,Sinar Grafika,Jakarta, 2009

Bambang Sutiyoso, Konsepsi Hak Asasi Manusia dan Implementasinya di Indonesia, dalam UNISIA, Yogyakarta, UII Press, No. 44/XXV/I/23002 Bintan Saragih, Hak Asasi Manusia, Jakarta, Badan Pendidikan dan Pelatihan Depdagri, Penebar Swadaya, 1997

Hamid Awaluddin, Universalitas Deklarasi HAM 1948, dalam Kompas edisi 11 Desember 2000

Hidayat Komaruddin & Azra, Azumardi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2006

Maulana Abul Ala Maudud, HAM dalam Islam.Terj.Bambang Iriana Djajaatmadja,Bumi Aksara,Jakarta, 2003

Eggi Sudjana, HAM dalam Perspektif Islam, Nuansa Madani ,Jakarta, 2003

Masdar F Masudi, Syarah UUD 1945 Perspektif Islam,Pustaka Alfabet Tangerang Selatan. 2013

Miftahul Huda, HAM dalam Pendidikan Islam, UIN, Malang, 2010

Muhamad A Mufti dan Sami Salih al Wakil, HAM Menurut Barat dan HAM menurut Islam terj.Yahya Abd Rahman,Pustaka Thariqul Izzah,Bogor, 2009

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun