Menyikapi perguliran sejarah bangsa Indonesia Nusantara yang secara de jure maupun de facto, telah legitimated sebagai Nation Building, sebagai Nation State di panggung budaya dan peradaban manusia ataupun bangsa-bangsa di dunia, maka sebagai bagian dari anak bangsa pesan ini saya gaungkan.
"Bangsa", adalah sekumpulan manusia yang karena riwayat perjalanan sejarah, kemudian terbentuk sebagai bangsa dengan suatu tatanan di keseluruhan aspek hidup sebagai negara, menjelma sebagai Indonesia Nusantara dengan leburan dua elemen ke dalam kesatuan tarik menarik dan tak terpisahkan, yakni Bangsa-Negara. Sudah barang tentu, perwujudannya pun tidaklah serta merta. Namun pastinya, berlandaskan kepada suatu cita-cita yang telah dikomitmenkan secara kolektif atau dalam kebersamaan.
Dan, jangan sekali-kali landasan komitmen dimaksud, dinafikan, apalagi diselewengkan hanya karena nafsu kepentingan pribadi, suku, agama, ras, maupun antar golongan. Karena sesungguhnya, the way of life of Nation State Indonesia Nusantara ini telah memuat prinsip-prinsip bernilai universal yang seharusnya bisa dimaklumi oleh semua pihak, elemen maupun komponen bangsa tanpa kecuali. Dengan harapan dapat direalisasikan ke dalam wujud yang sebenarnya, yakni tegaknya bangunan yang kokoh berdiri sebagai Bangsa dan Negara Indonesia Nusantara berlandaskan cita-cita luhur dan komitmen fundamental, yakni Pancasila beriringkan UUD 1945 di atas kemajemukan yang Bhinneka Tunggal Ika.
Mewujudnya Indonesia Nusantara sebagai Nation State, sebagai Nation Building merupakan kepastian sejarah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur.
Begitulah yang jelas dan pastinya. Karena itulah, sebelum kerangka bangunan bangsa dan negara itu mewujud, maka syarat mutlak di atas pondasi apakah kerangka dimasud tegak berdiri untuk disepakati sebagai komitmen dan cita-citanya?
Akhirnya, berkomitmenlah para founding fathers terhadap Pancasila sebagai pondasinya, sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi 17 Agustus 1945.
Artinya, hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang salah satunya adalah mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, berikutnya, wajib menjadi acuan dalam segala peraturan yang berlaku di negara Indonesia Nusantara. Di dalam UUD 1945 itulah, utamanya dalam Pembukaannya, tersebut 5 sila sebagai prinsip dasar negara, yang kemudian disepakati dinamakan Pancasila, mengakomodir riwayat realita sejarah bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika dalam genggaman landasan idealisme yang bernilai universal.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Ditempatkan sebagai sila pertama dan utama. Bukanlah serta merta didudukkan sebagai sila pertama, karena kedaulatan Tuhanlah yang seharusnya dinjunjung tinggi oleh bangsa Indonesia yang telah dikenal sebagai bangsa religius dengan multi agamanya, keyakinan dan kepercayaannya itu, yang kesemuanya bergayut di alam pikiran semua suku, agama, ras, dan golongan. Dan, kesemuanya itu pula membalut nilai-nilai kebajikan unversal untuk diekspresikan dalam menopang tegaknya bangunan bangsa-negara Indonesia Nusantara.
Perlu disadari bersama, bahwa kedaulatan Tuhan dengan ajaran-Nya yang universal, selalu mengarah kepada prinsip-prinsip keseimbangan dalam keseluruhan aspek hidup di Alam Semesta dengan segala isinya.