Mohon tunggu...
sulastri
sulastri Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Kehutanan Pada Dinas Kehutanan Propinsi Lampung

pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kelompok Usaha Perhutanan Sosial menyusun Business Model Canvas

1 Juli 2023   10:58 Diperbarui: 1 Juli 2023   11:00 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu kita sudah tahu apa itu program Perhutanan Sosial (PS), program ini menjadi fokus utama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mensejahterakan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan. Tujuan program guna memberikan kesejahteraan pada masyarakat Indonesia menghadapi berbagai tantangan. Adapun tantangan tersebut ialah jangkauan masyarakat akibat akses insfrastruktur yang belum merata dan usaha pemegang ijin pengelolaan yang belum dapat berkembang dengan baik.

Oleh karena itu, petani yang ingin mengembangkan usaha, yang telah memegang ijin PS, wajib membentuk badan usaha Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), sehingga mereka dapat memanfaatkan hutan sekaligus melindunginya. KUPS juga sebagai wadah untuk mengembangkan ekonomi alternatif masyarakat desa dalam kawasan yang telah mendapatkan ijin PS. KUPS terbentuk berdasarkan komoditinya masing-masing seperti KUPS Madu, KUPS Jahe intan, KUPS Ekowisata dan lain-lain. Dalam menjalankan usahanya setiap KUPS harus memiliki model usaha tersendiri berdasarkan komoditi yang ada. Pemahaman tentang bagaimana model usaha yang akan dikelola merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan oleh KUPS sebelum mengembangkan usahanya. 

Para pendamping, mentor dan BSKL sedang membicara kelanjutan dari usaha KUPS
Para pendamping, mentor dan BSKL sedang membicara kelanjutan dari usaha KUPS

Penting bagi KUPS untuk segera menyusun model usahanya saat ini dan perlu mengembangkannya secara terus menerus agar bisa beradaptasi terhadap perubahan lingkungan usaha untuk kemampuan laba jangka panjang sehingga KUPS tetap berjalan dan berkembang. Oleh karena itu, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) didukung oleh proyek Penguatan Perhutanan Sosial di Indonesia atau Strengthening of Sosial Forestry in Indonesia (SSF) memfasilitasi penyususnan model usaha dengan Business Model Canvas ( BMC) yang dimentori oleh bapak Agung Wibowo dan bapak Hananto M. Wiguna. Model bisnis BMC menyederhanakan realitas bisnis yang komplek menjadi elemen-elemen pokok yang mudah untuk dibuat.

mentor Bapak Agung Wibowo sedang memberi pelajaran bagaimana menyusun BMC
mentor Bapak Agung Wibowo sedang memberi pelajaran bagaimana menyusun BMC

Apa itu Business Model Canvas (BMC)? BMC adalah suatu kerangka kerja yang membahas model bisnis yang disajikan dalam bentuk visual berupa kanvas lukisan, agar dapat dimengerti dan dipahami dengan mudah (Wikipedia). Keunggulan dari BMC adalah kemampuannya dalam menggambarkan elemen inti dari sebuah bisnis dengan lebih mudah dalam satu lembar canvas dan mudah untuk di ubah-ubah dengan cepat, dengan melihat implikasinya perubahan suatu elemen bisnis lainnya. KUPS yang mendapat fasilitasi penyusunan BMC merupakan KUPS yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, terdiri dari 3 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Provinsi  Lampung, yaitu KPH Way Pisang, KPH Gedong Wani dan KPH Batu Serampok. Ada 54 KUPS yang mendapat fasilitasi dengan berbagai macam komoditi usaha yaitu KUPS komoditi ekowisata, KUPS komoditi kopi, KUPS komoditi madu, KUPS komoditi gula aren, KUPS komoditi MPTS, KUPS komoditi ternak, KUPS komoditi pembibitan dan KUPS komoditi HHBK.

Proses penyusunan BMC oleh Ktua KUPS Berkah Jaya desa Srikaton Kec. Tanjung Bintang.
Proses penyusunan BMC oleh Ktua KUPS Berkah Jaya desa Srikaton Kec. Tanjung Bintang.

Maksud dan tujuan dari fasilitasi adalah 1). Memfasilitasi KUPS untuk memahami kembali sistem pasar, elemen-elemen, dan mekanisme yang berlangsung dalam sistem pasar. 2). Melakukan pemetaan komoditas dan usaha KUPS dalam lingkup SSF. 3). Memfasilitasi KUPS untuk memahami dan menyusun business model untuk masing- masing bidang usahanya. 4). Memfasilitasi KUPS dalam membangun Model Rantai Pasok (MRP) untuk masing- masing bidang usahanya. 5). Memfasilitasi KUPS dalam menyusun BMC untuk masing-masing bidang usaha. Adapun output yang harus dicapai adalah 1). Tersusunnya Model Rantai Pasak (MRP) dan Business Model Canvas (BMC) KUPS sesuai dengan komoditas dan potensi yang tersedia. 2). Tersusunnya rencana tindak lanjut untuk penerapan MRP dan BMC di tingkat tapak.

foto bersama mentor bapak Hananto M. Wiguna (Riyan) dengan hasil akhir kanvas model usaha 
foto bersama mentor bapak Hananto M. Wiguna (Riyan) dengan hasil akhir kanvas model usaha 

foto bersama setelah penutupan batch-1
foto bersama setelah penutupan batch-1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun