Regulasi mengenai APK sebenarnya sudah diatur dalam PKPU No. 32 Tahun 2018 dan PKPU No. 15 Tahun 2023, yang mencakup ukuran, bahan ramah lingkungan, dan lokasi pemasangan. Namun, penegakan hukum terhadap pelanggaran masih lemah. Mencontoh Jepang, pemilu diatur ketat melalui UU Pemilihan Jabatan Umum No. 100 Tahun 1950, yang membatasi lokasi dan jenis APK. Pelanggaran dapat langsung dikenakan sanksi tegas, seperti pencopotan alat peraga.
Solusi Sampah Kampanye
Beberapa komunitas kreatif telah memanfaatkan bahan PVC dari banner untuk diolah menjadi produk bernilai ekonomi seperti tas belanja dan kerajinan tangan. Langkah ini tidak hanya mengurangi dampak lingkungan tetapi juga mendorong ekonomi sirkular.
Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan pemasangan APK, memperketat sanksi, dan mengedukasi paslon serta masyarakat. Pendekatan kolaboratif antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan komunitas kreatif dapat menjadi solusi untuk mengurangi volume sampah kampanye.
Tanggung jawab atas sampah kampanye bukan hanya milik pemerintah dan paslon, tetapi juga masyarakat. Edukasi, regulasi yang tegas, dan inovasi dalam pengelolaan limbah adalah kunci untuk meminimalkan dampak lingkungan Pemilu serentak 2024. Sebagaimana dikatakan Bakti Setiawan, Dosen Fakultas Teknik UGM, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kampanye dan peraturan APK harus dilakukan agar sampah visual tidak lagi dinormalisasi. Dukungan dari semua pihak sangat penting untuk mewujudkan pemilu yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H