Banyak diantara sekolah yang notabenenya sekolah negeri mengalami kesulitan dalam memanage pembiayaan pendidikan, Bahkan banyak di jumpai di dareah hanya terdapat 1 PNS dan sisanya guru honor dengan sumber daya yang terbatas.
Saya ambil contoh sebuah SMK di Lampung dengan jumlah murid 70 orang dengan 4 rombel 2 jurusan, entah dari mana landasan hukum yang digunakan dalam sistem penggajian guru honor yang secara umum digunakan hampir dibanyak sekolah, apakah sudah UMR....? semoga saja.
Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat beberapa sumber keuangan sekolah, madrasah ataupun pondok pesantren yang dilegalkan dan dapat dijadikan sumber pengelelolaan satuan pendidikan, antara lain ialah yang didapatkan dari:
- Pemerintah pusat maupun daerah
- Yayasan.
- Masyarakat.
- Orang tua atau wali dan iuran siswa.
- Penggalangan dana dari alumni.
- Sinergi dengan pengusaha ataupun memanfaatkan potensi usaha yang bisa digali dari dana yang ada (wirausaha).
- Donatur dan sumber-sumber lainnya.
Sumber : 1. Undang-Undang Dasar 1945, 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, 4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Penganggaran Pendidikan, 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, 6. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Kembali pada konteks contoh SMK di Lampung, Sumber pendaan SMK berasal dari BOSNAS, dengan rincian 1.800.000 per siswa /tahun dan Sumber pendanaan dari pemerintah provinsi lampung (BOSDA) Bosda Rp1,650,000 per siswa per tahun dari 10 persen dari total murid, kalau dia 100 siswa artinya hanya 10 orang saja yang dapat. Maka jika dikalkulasi maka SMK tersebut mengelola dana BOSNAS sebesar 126.000.000 ditambah BOSDA 10% x 70 siswa x 1.650.000 atau setara dengan 11.550.000
Maka total pendanaan yang diterima Rp. 137.550.000. dan jika diasumsikan dengan penggajian guru dan tenaga administrasi, katakanlah dalam satu bulan 13.000.000 maka akan mengelurakan hanya pada pembayaran honor 155. 000.000 dari total pendanaan 137.550.000, Cukupkah atau ada analisa lain mengingat pembiayaan pendidikan banyak komponen yang harus dibiayai. WORT IT? ....?
Berapakah sebenarnya kebutuhan pembiayaan di SMK
Dari kajian yang mudah mudahan di sahkan menjadi acuan standar nasional yang diadopsi dari tulisan berikut
Link Dokumen https://drive.google.com/file/d/1YLoVo_VzSXQa90XcY5XeYeaXCx3MNa6w/view