Mohon tunggu...
BALAI PEMASYARAKATAN MAGELANG
BALAI PEMASYARAKATAN MAGELANG Mohon Tunggu... Administrasi - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TENGAH

Balai Pemasyarakatan yang di singkat BAPAS ini pada awalnya disebut dengan Balai Bimbingan dan Pengentasan Anak (Balai BISPA) yang merupakan unit pelaksanaan teknis dibidang bimbingan klien pemasyarakatan. Bimbingan Kemasyarakatan adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang merupakan bagian dari tata peradilan pidana yang mengandung aspek penegakan hukum yang berdasarkan pada Pancasila. Sistem Pemasyarakatan ini merupakan pembaharuan dari Sistem Kepenjaraan yang baku pada tanggal 27 April 1964.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Balitbangkumham Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi Hasil Penelitian Penerapan Hak WBP

8 April 2022   07:15 Diperbarui: 8 April 2022   07:44 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Dok. pribadi
Dok. pribadi

SEMARANG- Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) Kemenkumham melalui para penelitinya rutin melakukan penelitian terkait masalah hukum dan regulasi.

Hasil dari penelitian tersebut kemudian disebarluaskan kepada masyarakat melalui forum diskusi.

Terbaru, Yulianto, seorang Peneliti Madya Balitbangkumham telah merampungkan penelitian mengenai Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Hamil, Menyusui dan Anak Bawaan.

Mensosialisasikan hasil penelitian itu, Kanwil Kemenkumham Jateng bekerjasama dengan Balitbangkumham menggelar kegiatan OPini (Obrolan Peneliti), Rabu (06/04).

Kegiatan berlangsung secara hybrid, langsung dan virtual. Terpusat di aula lantai 3 Kantor Wilayah.

Selaku tuan rumah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin dalam laporan menyebutkan perlunya sosialisasi atas hasil penelitian untuk mendapatkan feedback dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

"Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut maka perlu dilakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) agar hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan perundang-undangan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah," kata Yuspahruddin dalam sambutannya.

"Diskusi Daring Obrolan Peneliti (OPini) merupakan terobosan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, dalam rangka mensosialisasikan hasil penelitian dengan jangkauan yang lebih luas, karena menggunakan media daring," sambungnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun