Merdeka UN dan Ujian Kesetaraan
Oleh  Dr Subi Sudarto
Koordinator Fungsi Program Pendidikan Kesetaraan Kemendikbud
Tahun 2021 baru seumur jagung, namun sejumlah terobosan kembali dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di tengah pandemi covid-19. Pemerintah konsisten menghadirkan terobosan Merdeka Belajar episode pertama hingga ketujuh.Â
Pada Merdeka Belajar episode pertama, Kemendikbud menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan di antaranya menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), mengganti Ujian Nasional (UN), penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan mengatur kembali Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Harus diakui, sebelum adanya penyederhanaan RPP dan penggantian UN, guru terbelenggu oleh banyaknya administrasi pembelajaran sehingga hanya fokus kepada pengetahuan kognitifnya, dan juga siswa dalam proses pembelajaran kurang mendapat perhatian tidak dapat dihindari.
Dampak positif setelah adanya penyederhanaan RPP dan penghapusan UN, guru bisa menuangkan ide-ide kreatif dan inovatifnya dalam pembelajaran. Kemudian, siswa belajar menjadi lebih menyenangkan, mereka lebih merdeka belajar.
Menyikapi respons positif seluruh pemangku kepentingan pendidikan terhadap penyederhanaan RPP dan pengganti UN, Kemendikbud membuat surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyebaran covid-19.
Kini UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya seperti; penugasan; tes secara luring atau daring; dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, Paket B, dan Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan. Ujian bagi peserta didik berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.