Mohon tunggu...
Subi Sudarto
Subi Sudarto Mohon Tunggu... Administrasi - Koordinator Pendidikan Kesetaraan

Alumni Pascasarjana universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

“Merdeka” UN dan Ujian Kesetaraan, Guru Tidak Lagi Terbelenggu Administrasi, Siswa Belajar Lebih Menyenangkan

10 Maret 2021   11:25 Diperbarui: 10 Maret 2021   11:57 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Merdeka” UN dan Ujian Kesetaraan, Guru Tidak Lagi Terbelenggu Administrasi, Siswa Belajar Lebih Menyenangkan

Oleh Dr Subi Sudarto
Koordinator Fungsi Program Pendidikan Kesetaraan Kemendikbud

Tahun 2021 baru seumur jagung, namun sejumlah terobosan kembali dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di tengah Pandemi Covid-19. Pemerintah konsisten menghadirkan terobosan Merdeka Belajar episode pertama hingga episode ketujuh.

Pada Merdeka Belajar episode pertama, Kemendikbud menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan di antaranya menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), mengganti Ujian Nasional (UN), penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan mengatur kembali Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Harus diakui, sebelum adanya penyederhanaan RPP dan penggantian UN, guru terbelenggu oleh banyaknya administrasi pembelajaran sehingga guru hanya fokus kepada pengetahuan kognitifnya, dan juga siswa dalam proses pembelajaran kurang mendapat perhatian dapat dihindari.

Dampak positif setelah adanya penyederhanaan RPP dan penghapusan atau penggantian UN, bapak ibu guru tidak terbebani dengan administrasi yang begitu banyak, bisa menuangkan ide-ide kreatif dan inovatifnya dalam pembelajaran. Kemudian, siswa belajar menjadi lebih menyenangkan, mereka lebih merdeka belajar.

Menyikapi respon positif seluruh pemangku kepentingan pendidikan terhadap penyederhanaan RPP dan Penggantu UN, Kemendikbud membuat Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Dengan ditiadakannya un dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah; Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik; dan Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk: Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya seperti ; penugasan; tes secara luring atau daring; dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyetaraan bagi lulusan program paket a, program paket B, dan program paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan. Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian.

Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pada data pokok pendidikan (Dapodik).

Sedangkan untuk Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut antara lain; ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya seperti penugasan, tes secara luring atau daring; dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Penerimaan peserta didik baru PPDB dilaksanakan dengan ketentuan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan sekolah menengah kejuruan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih. Kemdikbud.go.id;

Pusat data dan informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menteri agama, menteri kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 tahunn2020, nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, nomorb420-3987 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020-2021 dan tahun akademik 2020-2021 di masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).

Peserta Ujian Kesetaraan

Calon peserta berdasarkan data Dapodik per tanggal 30 Desember 2020. Jadwal Pelaksanaan UPK dalam rentang bulan Maret-April 2021. Moda Pelaksanaan UPK yaitu berbasis Luring dan Daring, Untuk Daring diutamakan menggunakan aplikasi seTARA daring

Hasil UPK wajib dimasukkan ke dalam Dapodik sebagai syarat memperoleh ijazah. Satuan pendidikan menyusun laporan penyelenggaraan UPK dan mengirimkannya kepada Dinas, kemudian Dinas membuat laporan pelaksanaan UPK di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus melalui tautan ringkas.kemdikbud.go.id/laporanUPK2021

Untuk naskah Ujian Pendidikan Kesetaraan, soal mengacu pada kisi-kisi UPK yang disusun oleh satuan pendidikan. Bentuk soal UPK terdiri atas Pilihan Ganda (PG) dan uraian. Naskah soal UPK dirakit tim penyusun soal di satuan pendidikan.

Satuan pendidikan yang tidak memiliki sumber daya dalam membuat kisi-kisi dan soal UPK, maka dapat berkoordinasi dengan forum tutor, forum PKBM, dan pamong belajar. Naskah soal yang dibuat minimal 2 (dua) paket terdiri atas 1 (satu) paket soal ujian dan 1 (satu) paket soal ujian susulan yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran.

Penggandaan naskah soal UPK beserta kelengkapannya dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Untuk pengumuman kelulusan, program Pendidikan Kesetaraan Paket A pengumuman kelulusan dilakukan tanggal 3 Mei 2021, Paket B pengumuman kelulusan 4 Juni, Paket C Pengumuman Kelulusan 15 Juni 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun