Mohon tunggu...
Subi Sudarto
Subi Sudarto Mohon Tunggu... Administrasi - Koordinator Pendidikan Kesetaraan

Alumni Pascasarjana universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

“Merdeka” UN dan Ujian Kesetaraan, Guru Tidak Lagi Terbelenggu Administrasi, Siswa Belajar Lebih Menyenangkan

10 Maret 2021   11:25 Diperbarui: 10 Maret 2021   11:57 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyetaraan bagi lulusan program paket a, program paket B, dan program paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan. Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian.

Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pada data pokok pendidikan (Dapodik).

Sedangkan untuk Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut antara lain; ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya seperti penugasan, tes secara luring atau daring; dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Penerimaan peserta didik baru PPDB dilaksanakan dengan ketentuan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan sekolah menengah kejuruan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih. Kemdikbud.go.id;

Pusat data dan informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menteri agama, menteri kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 tahunn2020, nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, nomorb420-3987 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020-2021 dan tahun akademik 2020-2021 di masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).

Peserta Ujian Kesetaraan

Calon peserta berdasarkan data Dapodik per tanggal 30 Desember 2020. Jadwal Pelaksanaan UPK dalam rentang bulan Maret-April 2021. Moda Pelaksanaan UPK yaitu berbasis Luring dan Daring, Untuk Daring diutamakan menggunakan aplikasi seTARA daring

Hasil UPK wajib dimasukkan ke dalam Dapodik sebagai syarat memperoleh ijazah. Satuan pendidikan menyusun laporan penyelenggaraan UPK dan mengirimkannya kepada Dinas, kemudian Dinas membuat laporan pelaksanaan UPK di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus melalui tautan ringkas.kemdikbud.go.id/laporanUPK2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun