Keadilan merupakan salah satu landasan sistem hukum. Secara teori, hukum harus memastikan bahwa semua orang diperlakukan sama dengan menjamin persamaan hak dan menghukum pelaku kejahatan tanpa diskriminasi. Namun, meski keadilan menjadi tujuan utama, realitas hukum seringkali jauh berbeda dengan harapan masyarakat. Penipuan, diskriminasi, dan penuntutan yang tidak setara terus menjadi isu perdebatan. Artikel ini menguraikan kesenjangan antara cita-cita hukum dan status quo, serta upaya menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan.
Kesenjangan antara Ideal dan Realitas Hukum
Dalam teori filsafat hukum, keadilan sering kali dianggap sebagai prinsip fundamental yang berlaku pada sistem hukum apa pun. Dalam bukunya The Republic, Plato menjelaskan bahwa keadilan adalah keselarasan antara berbagai lapisan masyarakat, dan setiap orang menerima hak sesuai dengan perannya. Di sisi lain, Aristoteles mengklasifikasikan keadilan menjadi dua jenis: keadilan distributif (pembagian hak dan kewajiban secara adil) dan keadilan korektif (koreksi ketidakadilan). John Rawls memperkenalkan konsep “justice as justice” dalam A Theory of Justice yang menekankan pada perlakuan adil terhadap individu tanpa memandang status sosialnya.
Namun, meskipun konsep keadilan ini sangat jelas secara teori, namun dalam praktiknya hukum sering kali gagal memenuhi harapan tersebut. Di banyak negara, sistem hukum gagal melindungi hak-hak dasar masyarakat, terutama masyarakat lapisan bawah. Ketidakadilan seperti penyalahgunaan kekuasaan, penegakan hukum yang tidak konsisten, dan diskriminasi yang terus-menerus sering terjadi.
Penyebab Hukum Tidak Sesuai Harapan
Ada beberapa faktor yang menyebabkan hukum seringkali tidak mencapai keadilan yang diharapkan:
Ketimpangan Sosial dan Ekonomi
Akses terhadap keadilan seringkali dibatasi oleh faktor ekonomi. Masyarakat lapisan bawah seringkali kesulitan mendapatkan bantuan hukum yang layak karena tingginya biaya. Selain itu, kesenjangan sosial sering kali menyebabkan ketidakadilan dalam proses hukum, sehingga memungkinkan kelompok kaya dan berkuasa memanipulasi sistem demi keuntungan mereka.
Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Korupsi dalam sistem hukum juga merupakan masalah besar. Aparat penegak hukum yang seharusnya berperan sebagai penjaga keadilan justru melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan, seperti menerima suap dan memanipulasi hukum untuk kepentingan pribadi. Hal ini semakin memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Bias dalam Penegakan Hukum
Diskriminasi berdasarkan ras, gender, dan status sosial masih menjadi permasalahan utama dalam penerapan hukum. Beberapa kelompok, khususnya kelompok minoritas dan perempuan, seringkali mendapat perlakuan tidak adil dari aparat penegak hukum, baik dalam proses hukum maupun penuntutan.