Orang Dengan Masalah Adiksi (ODMA) akan meliputi seluruh aspek pengguna, penyalahguna, atau pecandu, mengapa? sesuai dengan definisinya Narkotika adalah satu zat yang bila dikonsumsi akan mengakibatkan perubahan mood, cara berpikir, dan perilaku. saya tekankan sekali lagi, walaupun hanya 1 kali maka akibat dari penggunaannya telah dirasakan oleh dirinya.
Contoh kasus yang baru beredar beritanya, "Hakim Puji di vonis 2 tahun penjara sangat melukai keadilan"
saya pribadi akan menambahkan tanda tanya besar dibelakang kalimat itu, Keadilan untuk siap? Keadilan yang mana? Apakah karena Hakim Puji masih dapat produktif dan tidak terlihat jorok maka tidak dapat disebut pecandu ? Apakah karena profesinya yang seorang Hakim? Narkotika tidak pernah kenal dengan status, jabatan, ekonomi, agama, dll. yang disasar oleh narkotika adalah individu, dan bukan embel-embel apa yang dijabat.
Bilamana sampai tahun 2013 kita masih terdoktrin oleh hal-hal dan penilaian-penilaian seperti ini, mengapa tidak langsung ambil keputusan saja Pengedar dan Pengguna hukum mati!! selesai urusan. kirta tidak perlu berargumen panjang lebar mengenai dualisme pemidanaan dalam UU narkotika bagi pengguna dan pecandu, kita tidak perlu berargumen rehabilitasi adalah tempat bagi pengguna dan pecandu, dan kita tidak perlu buang-buang anggaran untuk bikin diskusi dimana-mana tapi hasilnya adalah NOL BESAR.
#Supportdontpunish
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI