Mohon tunggu...
Subarkah
Subarkah Mohon Tunggu... Buruh - Freelance

Suka nulis, suka nonton film, suka baca

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Menelisik Putusan MK Harapan Baru UU Cipta Kerja

5 November 2024   05:02 Diperbarui: 5 November 2024   07:26 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah menjadi titik balik yang mengundang perhatian besar di masyarakat. Dari pekerja, buruh, hingga kalangan pelaku usaha, semua mengharapkan agar keputusan ini mampu menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih baik dan adil di masa depan. Dalam artikel ini, kita akan menelusuri dampak putusan MK ini terhadap hak-hak buruh, menyoroti bagian UU yang perlu diperbaiki, dan melihat bagaimana berbagai pihak menyikapi peluang revisi ini untuk menciptakan keseimbangan yang berkelanjutan.

Sebagai negara yang mendasari perekonomiannya pada keadilan sosial, Indonesia perlu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan pekerja. Dengan latar belakang ini, UU Cipta Kerja hadir sebagai instrumen yang pada awalnya dirancang untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing Indonesia. Namun, sejak awal penyusunannya, banyak kalangan buruh dan aktivis merasa bahwa undang-undang ini lebih berpihak pada kepentingan korporasi daripada pekerja.

Dengan adanya keputusan MK ini, banyak masyarakat, terutama kalangan pekerja, menganggapnya sebagai langkah penting dalam mendukung hak-hak buruh yang selama ini merasa terpinggirkan. Hal ini tercermin dari berbagai tanggapan positif di kalangan buruh, yang menganggap keputusan ini sebagai bentuk keberpihakan pada suara mereka. Salah satu aktivis buruh mengungkapkan bahwa "Putusan ini membawa sedikit harapan bahwa suara buruh didengar. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan."

Dari sudut pandang buruh, keputusan MK ini memunculkan kembali harapan akan revisi yang lebih adil dalam UU Cipta Kerja. Beberapa poin yang selama ini dianggap kurang adil antara lain fleksibilitas kontrak kerja, ketentuan pesangon, serta perlindungan jaminan sosial bagi pekerja kontrak. Para pekerja kontrak, misalnya, sering merasa cemas akan ketidakpastian kerja yang mereka hadapi di bawah aturan ini.

Kekhawatiran semacam ini tidak hanya dialami oleh pekerja formal; pekerja informal pun berharap agar revisi UU ini nantinya mampu mencakup hak-hak mereka. Harapan ini muncul karena pekerja informal selama ini dianggap rentan dan kurang terlindungi oleh regulasi yang berlaku, meskipun kontribusi mereka signifikan terhadap perekonomian. Pada sisi lain, para pengusaha berpendapat bahwa fleksibilitas kontrak merupakan kunci kelangsungan usaha, terutama dalam menghadapi persaingan global. Pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana kita bisa mencapai keseimbangan antara kebutuhan usaha dan hak-hak pekerja yang ingin terjamin?

Menurut pakar ketenagakerjaan, "UU Cipta Kerja seharusnya menjadi jembatan antara kebutuhan bisnis dan kesejahteraan pekerja." Jika keseimbangan ini belum tercapai, maka memang sudah sewajarnya revisi dilakukan agar lebih proporsional.

Beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja masih dipandang belum sejalan dengan asas keadilan, terutama bagi pekerja kontrak dan buruh harian lepas. Dalam implementasinya, undang-undang ini kadang dimanfaatkan oleh perusahaan dengan lebih menitikberatkan pada keuntungan, sehingga mengabaikan hak pekerja. Hal ini membuat pekerja merasa kurang terlindungi, terutama dalam hal jam kerja, hak cuti, dan pesangon.

Salah satu buruh pabrik menyatakan, "Kami tidak menolak investasi, tapi kami ingin hak-hak dasar tetap diperhatikan." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan pekerja yang adil tanpa menghambat iklim investasi. Sebaliknya, para pengusaha berpendapat bahwa fleksibilitas dalam pengaturan kontrak membantu usaha kecil dan menengah untuk tetap bertahan. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang lebih jelas dan tidak membuka peluang bagi kesalahpahaman atau penyalahgunaan.

Menindaklanjuti putusan MK, beberapa elemen kunci dalam UU Cipta Kerja mendapat sorotan utama untuk dikaji ulang. Di antara ketentuan yang perlu dievaluasi adalah:

  1. Jaminan Pesangon
    Banyak pekerja berharap agar revisi dalam ketentuan pesangon lebih melindungi hak mereka saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Pesangon adalah bentuk kompensasi yang diperlukan bagi pekerja, terutama dalam masa transisi mencari pekerjaan baru.
  2. Fleksibilitas Kontrak Kerja
    Perpanjangan kontrak kerja tanpa batas sering dianggap mengurangi kepastian kerja bagi pekerja. Kepastian kerja ini sangat penting bagi buruh agar mereka bisa merencanakan masa depan secara lebih pasti. Di sisi lain, fleksibilitas ini masih dibutuhkan oleh usaha untuk menghadapi tantangan ekonomi global.
  3. Perlindungan Bagi Pekerja Informal
    Banyak pekerja informal mengharapkan perlindungan yang setara dalam revisi UU ini, terutama untuk jaminan sosial dan kesehatan.
  4. Jam Kerja Fleksibel
    Perusahaan diharapkan memperhatikan keseimbangan dalam pelaksanaan jam kerja fleksibel, terutama dalam menjaga waktu istirahat pekerja.
  5. Hak Cuti
    Beberapa pengusaha cenderung menafsirkan UU ini sebagai alasan untuk mengurangi hak cuti pekerja. Revisi diharapkan dapat menegaskan hak-hak ini agar tidak terkikis oleh alasan efisiensi.

Komunitas pekerja berharap besar pada hasil revisi UU Cipta Kerja yang bisa menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Suara pekerja yang menginginkan kepastian hukum dan jaminan sosial harus dipertimbangkan secara menyeluruh. Seorang buruh kontrak yang telah bekerja selama lebih dari lima tahun menyampaikan bahwa "Kami berharap pemerintah mendengar suara buruh, karena kami juga bagian dari ekonomi negara."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun