Selain itu, berbagai komunitas pekerja berharap bahwa revisi ini membawa perubahan positif bagi sistem perlindungan sosial dan memberikan rasa aman dalam menjalani pekerjaan sehari-hari.
Dalam upaya menyeimbangkan kepentingan antara pekerja dan pengusaha, beberapa ekonom menyarankan agar pemerintah terus melakukan dialog yang inklusif. Pendekatan dialog ini akan memberikan pandangan dari kedua belah pihak sehingga solusi yang dihasilkan tidak berat sebelah. Harapan ini tak hanya datang dari kalangan buruh, namun juga dari kalangan pengusaha kecil yang merasa perlunya regulasi yang seimbang.
Salah satu pengusaha kecil menyatakan, "Kami ingin terus berkembang, tapi kami juga sadar pentingnya kesejahteraan pekerja." Dengan dialog yang konstruktif, diharapkan perbaikan dalam UU Cipta Kerja benar-benar menjadi win-win solution.
Keputusan MK untuk mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Cipta Kerja memberikan peluang untuk menciptakan regulasi ketenagakerjaan yang lebih seimbang dan berkeadilan. Dengan harapan besar di pundak pemerintah, revisi ini perlu mempertimbangkan suara dari seluruh lapisan masyarakat, baik pekerja maupun pelaku usaha.
Sebagai langkah awal, revisi UU Cipta Kerja diharapkan mampu menjamin kesejahteraan dan melindungi hak-hak pekerja tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi. Dengan menciptakan sistem yang inklusif, kita bisa berharap agar UU Cipta Kerja menjadi instrumen yang tidak hanya memfasilitasi investasi, tetapi juga menjunjung tinggi kesejahteraan seluruh pihak yang terlibat dalam dunia kerja.
Di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang, mari berharap agar revisi ini dapat mewujudkan ketenagakerjaan yang lebih adil dan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H