Putusan MK untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 merupakan langkah signifikan yang akan mengubah peta politik Pilkada 2024. Masyarakat memiliki harapan besar terhadap pasangan calon yang akan maju. Dengan kesiapan partai politik dalam menghadapi perubahan ini dan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam proses politik, Pilkada 2024 diharapkan menjadi momentum bagi lahirnya pemimpin-pemimpin daerah yang lebih responsif, inovatif, dan berkomitmen terhadap pembangunan daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H