Mohon tunggu...
Subagiyo Rachmat
Subagiyo Rachmat Mohon Tunggu... Freelancer - â—‡ Menulis untuk kebaikan (titik!)

(SR Ways) - Kita mesti peduli dengan sekeliling kita dan bisa berbagi sesuai kapasitas, kadar dan kemampuan masing-masing sebagai bagian dari masyarakat beradab.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Biarlah Masyarakat Berbahagia dengan Bersepeda, Lingkungan pun akan Menjadi Sehat Karenanya!

30 Juni 2020   09:00 Diperbarui: 30 Juni 2020   09:03 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Tanggapan atas Wacana Pungutan Pajak Sepeda)

Maaf saya agak sedikit menahan nafas ketika membaca berita sebuah surat kabar baru- baru ini tentang wacana Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Darat, yang disampaikan Dirjend Perhubungan Darat Bapak Budi Setiyadi untuk memungut pajak sepeda dari masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam sebuah diskusi virtual berkaitan maraknya kegiatan bersepeda masyarakat belakangan ini. 

Sebenarnya apa hubungan maraknya masyarakat bersepeda dengan wacana pungutan pajak sepeda?

Walau masih sekedar wacana, patut membuat kita bertanya-tanya apa sebenarnya alasan substantif dari pewacanaan pungutan pajak sepeda tersebut? 

Apakah faktor kebutuhan alternatif sumber pendapatan daerah/negara kah? Atau adanya keinginan pemerintah membatasi masyarakat untuk memiliki dan melakukan aktifitas dengan sepeda? sama sekali tidak jelas. Juga tak disinggung sepeda dalam kaitan issue lingkungan hidup, seperti sebagai kendaraan ramah lingkungan, bebas polusi udara maupun dalam issue pemanasan global yang sudah menjadi issue dunia maupun nasional.

Tapi banyak pula yang kita perlu apresiasi dari pernyataan pak dirjend. Maraknya masyarakat bersepeda dikatakannya perlu diatur dengan menyiapkan infrastruktur jalan, dan sebagainya- mengingat sekarang ini begitu bervariasinya jenis moda transportasi di jalan raya. 

Dijelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan di Jalan raya, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan yang tidak digerakkan oleh mesin- karenanya masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, maka pengaturannya berada di pemerintah daerah. Selain itu, pengelompokan angkutan juga harus direvisi dalam UU Nomor 22 tahun 2009- karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.

Masyarakat Indonesia masa kini, menggunakan sepeda kebanyakan hanya sebagai hobby, rekreasi, olahraga atau mungkin hanya trend followers, terlampau sedikit yang benar-benar menjadi alat transportasi utama seperti untuk kerja, ke kantor, sekolah, belanja, dan sebagainya. Beda dengan penggunaan sepeda di era 70-80an dan era-era sebelumnya, dimana memang masih  menjadi alat transportasi utama masyarakat.

Namun begitu, jika pemerintah konsisten dalam merespond issue-issue soal lingkungan hidup, mestinya marak dan bergairahnya bersepeda masyarakat bisa ditangkap sebagai sebuah kampanye dan sosialisasi gratis atas pentingnya sebuah alat transportasi ramah lingkungan dan menyehatkan, seperti sepeda. Masyarakat sehat, lingkungan sehat pula.

Disamping itu maraknya masyarakat bersepeda, membuat multiplier effect ekonominya juga hidup, seperti bengkel sepeda, toko sepeda, pedagang informal di sentra-sentra aktifitas pesepeda. Pemerintah, pusat atau daerah tinggal mendukung masyarakat dengan menyiapkan infrastruktur-nya, seperti lajur khusus untuk sepeda, area parkir, dan sebagainya.

Kembali ke soal pajak sepeda, ini jadi mengingatkan kita pada tahun 70-80an ketika setiap sepeda ada tempelan peneng- nya. Peneng adalah sebuah stiker sebagai bukti telah bayar pajak sepeda, kira- kira sebagaimana stnk untuk kendaraan bermotor jaman sekarang. 

Penarikan pungutan pajak atas sepeda tersebut ditiadakan sejak kapan? kurang begitu jelas. Setelah tahun 80an sepertinya sudah tidak ada lagi, sejalan dengan semakin banyaknya masyarakat pengguna kendaraan bermotor, walaupun masih banyak pula di kalangan masyarakat yang menggunakan sepeda sebagai alat transportasi utama waktu itu.

Sepeda sebagai kendaraan ramah lingkungan pada era 70 - 80an dan dekade-dekade sebelumnya masih menjadi alat transportasi utama bagi masyarakat yang digunakan untuk kerja, ke kantor, ke sekolah, ke pasar maupun ke tempat-tempat lain untuk keperluan sehari-hari.

Memang tak semua keluarga mempunyai sepeda karena faktor kemampuan ekonomi, dan  waktu itu sepeda konon digolongkan dalam kategori sebagai barang mewah, sehingga pungutan pajak atas sepeda waktu itu boleh jadi issue-nya adalah soal pendapatan pemerintah dari pajak, belum ada issue lain misalnya soal lingkungan hidup. Sumber pungutan pajak negara dari objek dan sektor lain juga masih sangat terbatas kala itu.

Jaman terus berubah, pola dan ritme kehidupan semakin cepat, keadaan ekonomi dan daya beli masyarakat semakin baik, ditunjang semakin menjamurnya lembaga-lembaga pembiayaan non bank yang menawarkan pinjaman untuk pembelian kendaraan bermotor secara kredit, menjadikan kendaraan bermotor bagi masyarakat berubah menjadi kebutuhan dan gaya hidup.

Dalam 2-3 dekade terakhir, sebelum masyarakat kembali marak bersepeda- sepertinya hari-hari ini, masyarakat sempat benar- benar seperti sudah meninggalkan sepeda dalam kehidupan sehari-hari, kecuali hanya segelintir bagian dari masyarakat yang masih setia atau mungkin terpaksa menggunakan sepeda sebagai alat transportasi utama, dan sebagian masyarakat para peng-hobi. 

Masyarakat secara umum mungkin sudah lupa apalagi generasi milenial mungkin malah tidak mengenal merek- merek sepeda onthel legendaris berkualitas tinggi era kolonial seperti Fongers, Gazelle, dsb.

Sepertinya belum begitu lama, beberapa tahun yang lalu- sempat ada masa dimana bengkel sepeda, tukang tambal ban susah didapat, ketika kita bersepeda kemudian mampir di toko atau mini market, lebih- lebih mall nyaris tak ada tempat parkir untuk sepeda. Jalan- jalan juga tak tersedia jalur khusus sepeda. Hampir semuanya diperuntukkan buat kendaraan bermotor.

Populasi kendaraan bermotor jumlahnya terus meningkat, kini sudah jutaan dan terus mendekati populasi penduduknya. Dampak negatifnya juga sudah begitu terasa- membuat jalan-jalan macet karena faktor banyaknya jumlah kendaraan-juga faktor kedisiplinan masyarakat pengguna kendaraan bermotor di jalanan, dampak negatif lain terhadap lingkungan adalah polusi asap kendaraan yang membuat kualitas udara memburuk. 

Hal ini sudah menjadi kerisauan masyarakat, dan menjadi issue sentral terutama di kota-kota besar, kemacetan dan kualitas udara yang buruk selalu membuat pemerintah pusing tujuh keliling karena setiap pilihan kebijakan yang diambil selalu menjadi dilema, karena menyangkut dampak ekonomi yang besar beserta multiplier efeknya di masyarakat.

Kini, dalam beberapa tahun terakhir kegiatan bersepeda masyarakat kembali bergairah dan menjadi trend baru, kemudian istilah gowes (mengayuh sepeda) dan goweser (pesepeda) menjadi famiar di masyarakat, tak begitu jelas asal- usul istilah itu.

Dalam issue lingkungan hidup, fenomena maraknya masyarakat bersepeda sekarang ini, bagi pemerintah mestinya dibaca sebagai kampanye dan sosialisasi gratis buat masyarakat tentang pentingnya alat transportasi ramah lingkungan. 

Tidaklah bijak jika pemerintah berpikir untuk memungut pajak sepeda dari masyarakat.

Biarlah masyarakat berbahagia dengan bersepeda untuk apapun tujuannya. Lingkunganpun akan menjadi sehat karenanya.

Wallahu a'lam Bishawab (SR- Swasta, Tinggal di Jakarta)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun