Mohon tunggu...
Suardi syamsuddin
Suardi syamsuddin Mohon Tunggu... Administrasi - Aparatur Sipil Negara

Selain hobby menulis, saya juga suka olah raga

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Tiga Pilar Desa Marannu di Lahan Sengketa

13 Mei 2024   17:16 Diperbarui: 13 Mei 2024   17:23 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Desa Marannu bersama dengan Bhabinkantibmas Basman dan Babinsa Muhammad Taiyeb turun ke lokasi persawahan yang saat ini dalam proses hukum mendampingi Tim dari Polres Kabupaten Pinrang dan staf dari Kantor Pertahanan Kabupaten Pinrang, Senin (13/05/2024).

Menurut Syamsuddin, salah satu personil dari unit Tahban Polres Pinrang menjelaskan bahwa kunjungan Tim ke lokasi persawahan untuk mengecek lokasi dan melakukan pengukuran ini karna adanya saling klaim kepemilikan terhadap lahan yang sama oleh dua pihak yang berbeda.

"Kami dari unit Tahban Polres Pinrang bersama dengan petugas dari kantor Pertanahan turun melakukan pengecekan lokasi sekaligus mengukur luas lahan sawah yang disengketakan oleh kedua belah pihak yang sama-sama mengakui bahwa sawah tersebut adalah miliknya." jelas Syamsuddin.

Sengketa sawah yang terjadi antara pihak H. Sideng dengan pihak  Amir ini sebelumnya telah ditangani bersama oleh Tiga Pilar Deaa Marannu melalui jalur mediasi. Namun, cara yang mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa ini tidak menemui kesepakatan karna masing-masing pihak bertahan atas klaimnya masing-masing.

Olehnya itu, kasus sengketa ini dibawa ke tingkat kecamatan dan hasilnya masih tetap sama, menemui jalan buntu. Maka karna tidak ada titik temu, maka sengketa ini dibawah ke ranah hukum untuk diselesaikan oleh pihak yang berwenang dan berkompeten pada masalah sengketa lahan.

Pengecekan lokasi dan pengukuran yang dilakukan bersama-sama ini adalah salah satu langkah dari beberapa langkah dalam upaya penyelesaian secara hukum terhadap sengketa lahan sawah ini dan masih ada beberapa proses selanjutnya sebelum dikeluarkan keputusan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun