Mohon tunggu...
Suardi syamsuddin
Suardi syamsuddin Mohon Tunggu... Administrasi - Aparatur Sipil Negara

Selain hobby menulis, saya juga suka olah raga

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Pemerintah Desa Marannu Salurkan BLT

20 April 2023   10:29 Diperbarui: 20 April 2023   10:28 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Desa Marannu Kecamatan Mattiro Bulu bersama Tim Pendamping melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BlT) kepada 68 warga penerima manfaat, bertempat di aula kantor Desa Marannu, Rabu (19/04/2023).

Menurut Koordinator Pendamping Desa Andi Rapiuddin saat memberikan arahan, mengungkapkan bahwa jumlah penerima bantuan untuk tahun 2023 ini berbeda dengan tahun 2022. Dimana, Tahun ini ada pengurangan jumlah penerima berdasarkan dari adanya perubahan pada regulasi yang mengatur persyaratan penerima BLT.

"Jumlah penerima BLT tahun kemarin untuk Desa Marannu adalah sebanyak 90 jiwa, tetapi dengan adanya aturan terbaru yang mengatur kriteria dan jumlah penerima, maka di tahun 2023 ini terjadi pengurangan menjadi 68 jiwa." ungkap Andi Rapiuddin.

Lebih lanjut, Pendamping paling senior ini juga memberi apresiasi kepada Pemerintah Desa Marannu beserta jajarannya yang telah bekerja keras dan berupaya semaksimal mungkin mengurus warganya termasuk melaksanakan penyaluran BLT.

"Penyaluran BLT yang dilakukan sebelum lebaran ini adalah wujud dari kerja keras dan upaya maksimal Kepala Desa Marannu beserta jajarannya dalam mengurusi warganya. Dengan harapan bahwa melalui penyaluran BLT ini, para warga yang tidak mampu bisa memenuhi kebutuhan sembakonya untuk menikmati lebaran bersama keluarga." lanjut Andi Rapiuddin.

Andi Rapiuddin juga menjelaskan secara detail tentang 4 kriteria yang harus dipenuhi dalam menentukan penerima Bantuan Langsung Tunai ini.

"Penerima BLT ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat dan diputuskan melalui rapat bersama antara Pemerintah Desa Marannu, Tenaga Pendamping, BPD dan Tokoh Masyarakat dan akan dilakukan perbaikan ataupun pergantian jika ada salah satu penerima yang meninggal dunia atau pergi merantau." Jelasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun