Mohon tunggu...
Suardi syamsuddin
Suardi syamsuddin Mohon Tunggu... Administrasi - Aparatur Sipil Negara

Selain hobby menulis, saya juga suka olah raga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemdes Marannu Menyalurkan BLT

18 November 2022   18:26 Diperbarui: 18 November 2022   18:34 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Desa Marannu Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang kembali melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai untuk bulan nopember kepada 90 orang penerima, yang dilaksanakan di aula kantor desa, jum'at (18/11/2022)

Andi Rapi, Tenaga Pendamping Desa saat memberikan arahan mengungkapkan bahwa informasi yang disampaikan satu bulan sebelumnya mengenai pembayaran untuk bulan nopember dan desember yang rencananya akan di bayar sekaligus pada bulan nopember, ternyata tidak diperbolehkan oleh KPPN Parepare.

"Pembayaran untuk 2 bulan sekaligus tidak bisa dilakukan hari ini, bukan karna adanya larangan dari KPPN sebagai tempat pelayanan perbendaharaan, tetapi lebih dari tidak adanya jaminan bahwa penerima bantuan tersebut akan tetap berdomisili di daerah tersebut ataupun meninggal dunia." ungkap Andi Rapi.

Jumlah penerima manfaat bantuan langsung tunai ini akan mengalami pengurangan pada tahun depan, hal ini berdasarkan dari hasil kegiatan Regsosek yang telah dilakukan oleh petugas yang ditunjuk.

Diakhir arahannya, Andi Rapi juga menekankan bahwa penerima manfaat BLT ini tidak boleh diwakili, kecuali ada kondisi-kondisi tertentu yang dialami oleh penerima sehingga menjadikannya tidak bisa hadir dan itupun harus disertai dengan surat pernyataan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun