Sebagai salah satu bentuk nyata dari pengabdian kepada masyarakat, Program Studi Hukum Tata Negara Institut Agama Islam Negeri Parepare menggelar Pelatihan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa se-Kecamatan Mattiro Bulu bertempat di aula Rapat Kantor Kecamatan Mattiro Bulu, Kamis (10/11/2022).
Kegiatan Pelatihan yang dibuka langsung oleh Camat Mattiro Bulu, Andi Haswidy, S.STP, M.Si ini juga menghadirkan dua pembicara yaitu Hasanuddin Hasim, SH, MH dan Indah Fitriani Sukri, SH, MH. Kedua pembicara tersebut adalah Dosen Hukum Tata Negara Pada Institut Agama Islam Negeri Parepare.
Dalam sambutannya, Andi Haswidy mewakili jajaran Pemerintahan Desa mengucapkan terima kasih kepada ketua Program Studi Hukum Tata Negara IAIN Parepare yang telah memilih Kecamatan Mattiro Bulu menjadi tempat dilaksanakan kegiatan ini.
Beliau juga menyambut baik pelatihan ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kompentensi Pemerintah Desa dalam melakukan penyusunan peraturan desa dan peraturannya lainnya dalam lingkup wilayah kecamatan Mattiro Bulu.
"Mudah-mudahan Kepala Desa dan Ketua BPD yang hadir pada acara pelatihan ini, bisa mengikuti secara baik dan dapat mengambil manfaat ataupun ilmu yang akan disampaikan oleh seluruh Narasumber." harap Andi Haswidy.
Lebih lanjut, Pria yang 2 tahun lebih telah menjabat sebagai Camat Mattiro Bulu ini menjelaskan beberapa prinsip dalam menyusun Peraturan Desa yaitu Peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi.
Setiap peserta juga diharapkan setelah mengikuti pelatihan yang dilaksanakan selama 1 hari ini, menjadi mampu memilih konsideran atau regulasi yang tepat dalam membuat Surat Keputusan, juga bisa memahami secara substansial dan sistematika kepenulisannya.
Sementara itu, ketua Program Studi Hukum Tata Negara IAIN Parepare  Dr. H. Syafaat Anugrah Pradana, SH. MH, menegaskan bahwa berkembangnya sebuah Daerah atau Wilayah akan lebih banyak ditentukan oleh Regulasi atau peraturan-peraturan yang telah ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H