Mohon tunggu...
SUARDI
SUARDI Mohon Tunggu... Lainnya - Buruh tani

Ilmu tanpa agama buta, agama tanpa ilmu lumpuh

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membongkar Trik Penyimpangan Subsidi, Bansos, Hibah, dan Bantuan Keuangan

4 September 2022   09:14 Diperbarui: 4 September 2022   09:20 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/sumber foto: kompas regional

Penyimpangan merupakan suatu tindakan atau perilaku yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang tidak sesuai dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat, diantaranya seperti norma hukum serta norma-norma lainnya. 

Senada dengan itu, Paul B. Horton juga mendefenisikan bahwa penyimpangan adalah setiap perilaku yang dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap norma-norma kelompok atau masyarakat. 

Bruce J. Cohen mengartikan, penyimpangan adalah setiap perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri dengan kehendak-kehendak masyarakat atau kelompok tertentu dalam masyarakat. 

Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aqrual No 12 tentang Laporan Operasional dan Buletin Teknis No 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan belanja pemerintahan terdiri atas subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan.

Penyimpangan dalam akuntansi dan auditing dibagi menjadi dua, yaitu kekeliruan dan kecurangan (fraud). Perbedaannya hanya satu yaitu faktor yang mendasarinya apakah disengaja atau  tidak disengaja. 

Yang akan dibahas dalam artikel ini adalah penyimpangan dalam bentuk kecurangan (fraud), yaitu salah saji atau penghilangan secara sengaja mengenai jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabui pemakai laporan keuangan.

Salah satu contoh penyimpangan berupa kecurangan adalah seperti kasus tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Korupsi jelas disengaja dan melanggar norma hukum, karena ada tindakan untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan kecurangan .

Korupsi telah membuat program-program pembangunan berkurang baik secara kuantitas maupun kualitas dari yang seharusnya, bahkan sampai ke titik terendah yaitu hasil output kegiatan tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Penyimpangan subsidi dalam tahun 2022 ini marak di Indonesia. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada Perusahaan atau lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak yang harga jualnya bisa dijangkau oleh masyarakat. 

Belanja ini antara lain digunakan untuk penyaluran subsidi kepada masyarakat melalui BUMN/BUMD dan perusahaan swasta. Misalnya, Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang baru-baru ini banyak terjadi penyimpangan. Mengutip dari katadata.co.id, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan pada Januari-Mei 2022 ini terdapat penyimpangan BBM subsidi sebesar 257.455 liter.

Bentuk penyimpangan ini beragam, misalnya BBM bersubsidi yang harusnya dialokasikan untuk masyarakat, malah dijual ke industri. Kemudian adanya aktivitas pengangkutan, penyimpanan, dan perdagangan BBM tanpa izin usaha dan lain sebagainya. BPH Migas mencatat total penyimpangan BBM bersubsidi pada tahun 2022 mencapai 181. 583 liter. Pantesan BUMN rugi ya.wkwk ...

Trik Penyimpangan Subsidi, Bansos, Hibah, dan Bantuan Keuangan

Seorang akuntan yang juga bekerja sebagai auditor Muzni Fauzi, menulis sebuah buku berjudul Membongkar Trik Penyimpangan Penggunaan Keuangan Negara yang isinya mengungkapkan sejumlah trik pelaku penyimpangan keuangan negara pada bidang subsidi pemerintah. 

Menurut Muzni yang dikutipnya dari Kepala Investigasi Corruption Watch (ICW) Sunaryanto pada Januari 2010, modus utama yang sering dilakukan untuk menggeruk dana bansos adalah menggunakan protokol fiktif. 

Berdasarkan penelitian tahun 2009 di sembilan daerah terdapat 65 kasus dan bansos dengan modus proposal piktif sebanyak 22 kasus (33,33 persen).

Menurut pelaku sebanyak 122 tersangka, yang paling banyak adalah anggota DPRD dengan jumlah tersangka mencapai 56 orang, diikuti dengan organisasi masyarakat 43 tersangka, dan anggota staf Pemda sebanyak 35 orang. 

Berbagai modus korupsi memang terus mewarnai negeri ini. Bahkan hasil riset Peneliti Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukan modus korupsi juga terjadi dalam alokasi dana hibah untuk pemenangan Pilkada. 

Peneliti ICW Apung Widadi memaparkan bentuk korupsi politik terjadi berupa lembaga penerima fiktif, lembaga penerima yang beralamat sama, aliran dana ke lembaga yang dipimpin keluarga dan kroni Gubernur, dana hibah disunat, dan sebagian penerima bantuan sosial tidak jelas. 

Ya, jadi trik penyimpangan subsidi ini banyak terjadi dilingkungan pemerintahan dengan cara membuat proposal bantuan sosial, hibah, atau bantuan keuangan secara piktif. Sebetulnya masih banyak trik penyimpangan keuangan negara selain ini, dan akan dibahas pada artikel berikutnya ...

Demikian semoga bermanfaat  ....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun