Mohon tunggu...
SUARDI
SUARDI Mohon Tunggu... Lainnya - Buruh tani

Ilmu tanpa agama buta, agama tanpa ilmu lumpuh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyoal Perda Wajib Mengaji, DPR Lebak Seolah Wakil Tuhan?

3 September 2022   11:56 Diperbarui: 3 September 2022   12:18 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekarang jika kita analisis, apakah Perda Mengaji yang dirumuskan oleh DPRD Lebak sesuai dengan asas-asas tersebut. Menurut saya tidak, DPRD Lebak hanya sebatas menggugurkan kewajibannya saja sebagai wakil rakyat. Perda Mengaji sangat jelas tidak memenuhi asas tersebut, baik asas kejelasan rumusan masalah, kedayagunaan, kejelasan tujuan apalagi asas dapat dilaksanakan. 

Perda Wajib Mengaji menurut saya hanya sebatas proyek politik yang tidak jelas arah dan tujuannya. Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa manusia itu memiliki tiga hubungan; hubungan dengan tuhannya, hubungan dengan sesamanya dan hubungan dengan alam semesta, seharusnya yang diperdakan hanya hal-hal yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan sesamanya (masyarakat) dan alam semesta (lingkungan). 

Sebagai contoh Undang-Undang perkawinan tidak ada ada masalah karena memang ada unsur hubungan dirinya dengan sesamanya. Berkaitan dengan lingkungan hidup ini juga Wajib diatur karena berkaitan dengan tempat tinggal manusia atau masyarakat berada, artinya selain hubungan sosial kemasyarakatan harus berjalan tertib juga lingkungannya harus sehat, tidak tercemar limbah dan lain sebagainya. Perda seharusnya mencoba menemukan rumusan itu.

Disinikah kita bisa mengetahui sampai mana tugas dan fungsi DPRD itu dalam membuat regulasi. Dan dalam konteksnya Perda Wajib Mengaji  ini menunjukan seolah DPRD adalah wakil tuhan. Karena perintah tuhan yang ditujukan kepada personal, diambil alih oleh DPR. Maka Perda ini tidak akan bisa dilaksanakan, apakagi efektif dan efisien karena jangankan masyarakat DPR pun saya rasa malas jika soal mengaji. Jikalau pun menyangkal ya itu menang urusan pribadi.

Kalau sudah diperdakan seperti itu artinya masyarakat wajib melaksanakannya, dan jika ada orang malas ngaji ia wajib diberikan sanksi. Dan ini juga menurut saya, akan membuat bingung Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak perda.. Dan ini semakin lucu ...  apalagi kalau ada remaja yang menyangkal: "Loh ini bapak apa-apaan, ko saya ibadah dipaksa-paksa. Lah, ini kan hubungan saya dengan tuhan saya, bapak siapa? Bapak kan bukan tuhan saya, jadi kalo saya ibadah ya harus gimana saya. Kecuali saya ganggu ketertiban umum baru bapak boleh hukum saya," umpamanya.

Demikain semoga tercerahkan .... 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun