Kata konstitusi sudah tidak asing ditelinga kita. Konstitusi diartikan sebagai undang-undang tertulis yang menentukan kedudukan dan tujuan suatu negara.Â
Sebagai contoh, Indonesia. Konstitusi Negara kita adalah Undang-Undang Dasar tahun 1945. Dalam UUD 1945 dijabarkan tentang dasar, kedudukan dan tujuannya negara.
Istilah konstitusi ternyata bukan suatu hal yang baru. Pasalnya, dalam sejarah dunia tercatat bahwa pada zaman Babilonia, masyarakat sudah mengenal konstitusi.Â
Hal ini dibuktikan atas penemuan arkeolog Prancis, De Morgan, pada ekspedisi tahun 1901 di Kota Susa. Konstitusi ini kemudian disebut sebagai konstitusi tertua di dunia.Â
Konstitusi yang bernama Codex Hammurabi ini dibuat oleh seorang raja Babilonia bernama Hamurabi (1792-1750 SM), pasca ia berhasil merebut supermasi politik di wilayah lembah Tigris dan Eufrat.Â
Codex Hammurabi ditemukan berwujud balok batu yang terukir dengan huruf Kuneiform yang saat ini disimpan di museum Louvre-Paris.Â
Konstitusi ini berisi 282 hukum yang tertulis diatas batu. Namun, 32 hukum diantaranya sulit dibaca karena pecah.
Mengutip, Miftakhuddin (2019:67) pada masanya Codex Hammurabi dipajang ditengah ibukota dan diperbanyak agar semua warga bisa membacanya.Â
Kitab hukum ini kalau diibaratkan dengan sekarang berisi tentang peraturan-peraturan yang diantaranya mengenai hak dan kewajiban warganya.Â
Miftahuddin dalam bukunya Pengantar Sejarah Asia Barat, selanjutnya menyebutkan bahwa pada prinsip hukumnya codex Hammurabi adalah "Eye for Eye, Tooth for Tooth,".Â
Contoh: seorang dukun yang pasiennya meninggal ketika dioperasi dapat kehilangan tangannya (dipotong).
Atau seorang yang berhutang dapat lunas utangnya dengan memberikan isteri dan anaknya kepada yang mengutanginya untuk selang waktu tiga tahun.Â
Codex Hammurabi sudah diciptakan hampir empat ribu tahun yang lalu, dimana kehidupan masyarakat kala itu masih barbar, maka diperlukan hukum atau sanksi yang tegas untuk masyarakatnya.Â
Dalam perkembangannya, codex Hammurabi menjadi rujukan hukum bangsa Romawi, sedangkan penyusunan hukum bangsa Romawi merupakan dasar penyusunan hukum bangsa Eropa modern.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H