Mohon tunggu...
SUARDI
SUARDI Mohon Tunggu... Lainnya - Buruh tani

Ilmu tanpa agama buta, agama tanpa ilmu lumpuh

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sosiolog: Kemiskinan dan Korupsi akan Tetap Ada Sepanjang Memiliki Fungsi!

31 Agustus 2022   21:43 Diperbarui: 31 Agustus 2022   22:03 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu persoalan sosial yang hingga saat ini masih menjadi perhatian pemerintah adalah kemiskinan. Kemiskinan dianggap suatu hal yang buruk, tidak berguna dan hanya menjadi beban bagi negara. Oleh karena itu pemerintah harus terus melakukan berbagai cara untuk bagaimana mengatasi masalah kemiskinan.

Angka kemiskinan di Indonesia memang terbilang masing tinggi, meskipun pada bulan Maret 2022 terjadi penurunan yang cukup signifikan. Angka ini turun menjadi 9,54 persen, dari semula 9,71 persen. Angka kemiskinan ini mungkin menurun, tapi kemiskinan akan tetap ada selama memiliki fungsi. 

Hal ini saya dasarkan pada sebuah teori analisis struktural fungsional. Menurut teoti ini bahwa kemiskinan itu akan tetap ada, selama ia memiliki fungsi. Analisis struktur sosial fungsional menempatkan manusia sebagai makhluk yang taat dan patuh terhada pola struktural yang fungsional bagi kehidupannya. 

Analisis struktural fungsional menurut saya bisa diibaratkan seperti institusi Ditjen Dukcapil Kemendagri atau di Kabupaten/Kota Dinas Dukcapil. Keduanya tentu memiliki fungsi yaitu sebagai institusi pemerintah yang bertugas mencatat warga negara sipil, seperti KTP, KK, Akta kelahiran, dan lain sebagainya. 

Nah, kemiskinan pun seperti demikian, iya akan tetap ada selama memiliki fungsi. Artinya miskin dan kaya juga merupakan struktur sosial masyarakat yang diukur dengan berapa banyak kita memiliki harta kekayaan. Struktur kaya dan miskin ini akan tetap ada sepanjang memiliki fungsi. 

Lalu apa fungsi kemiskinan?

Mengenai fungsi kemiskinan, Herbert Gans (1972) menemukan fungsi kemiskinan bagi masyarakat Amerika. Sosiolog Amerika Universitas Columbia ini mengatakan terdapat lima belas fungsi kemiskinan bagi masyarakat, namun dalam artikel ini saya hanya akan menuliskan yang mudah dipahami saja diantaranya yaitu:

 1) Kemiskinan menyediakan tenaga untuk pekerjaan kotor bagi masyarakat; 2) Kemiskinan memunculkan dana-dana sosial; 3) Kemiskinan dapat membuka lapangan pekerjaan baru, karena dikehendaki oleh orang miskin; 5) Kemiskinan menyebabkan sistem politik menjadi lebih sentris dan stabil, dan masih banyak lagi. 

Kemiskinan sama halnya juga dengan korupsi. Jika dilihat dalam perspektif analisis struktural fungsional, maka korupsi juga akan tetap ada selama memiliki fungsi. Korupsi mungkin dianggap penyakit yang dapat merugikan negara, maka pemerintah membuat sebuah lembaga anti korupsi (KPK) untuk memberantasnya. 

Pertanyaannya, apakah setelah dibuatnya lembaga pemberantasan anti korupsi, Indonesia bebas dari korupsi? tentu saja tidak!, bahkan hingga saat ini korupsi bukannya semakin membaik tapi justeru semakin banyak. Di Indonesia korupsi justeru semakin merajalela diberbagai institusi pemerintah baik pusat maupun daerah. 

Berdasarkan penjelasan ini, dengan mengikuti cara berpikir Herbert Gans tentang kemiskinan, maka kita menemukan beberapa fungsi korupsi, seperti dikemukakan oleh Prof. Dr. Damsar dalam bukunya berjudul Pengantar Teori Sosiologi, beberapa fungsi korupsi yaitu: 1) Kutub penyelamat bagi orang-orang yang mempunyai pendapatan rendah; 2) Sarana bagi-bagi (redistribusi) pendapatan; 3) cara singkat menjadi kaya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun