Indonesia berkomitmen untuk menekan laju perubahan iklim, tapi nyatanya pemerintah masih saja membiarkan kerusakan lingkungan yang jelas sangat berdampak pada perubahan iklim.Â
Hutan adalah investasi bagi masa depan kita semua. Para perusak hutan seharusnya dihukum dan hutan dikembalikan seperti semula dan bukannya malah dibiarkan.Â
Menggunakan UU Cipta Kerja yang Inkonstitusional dan cacat prosedur untuk pengampunan dosa perusak hutan ini jelas salah dan hanya akan mempengaruhi krisis iklim dan mempercepwt bencana alam akibat krisis iklim. Belum lagi kerugian akibat hilangnya keanekaragaman hayati yang tidak bernilai.
Benar bahwa apa yang disuarakan masyarakat terkait penolakan UU Cipta Kerja, bahwa UU ini hanya memperburuk perusakan lingkungan dan merugikan masyarakat Indonesia. Sudah saatnya UU Cipta Kerja ini dicabut dan dibatalkan, sebelum membuat dampak lebih buruk lagi.Â
Silahkan berikan komentar anda dibawah ini ...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H