Mohon tunggu...
wacana_rakyat
wacana_rakyat Mohon Tunggu... Lainnya - Belajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menilik Sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus

18 Agustus 2022   12:48 Diperbarui: 24 Agustus 2022   16:25 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/Perumusan Rancangan UUD 1945/sumber foto: kompas.com

Setelah Proklamasi, besoknya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan rapat. Pada rapat ini dilakukan penghilangan pernnyataan Indonesia merdeka serta pembukaan yang lama, dan menggantinya dengan pembukaan hasil Panitia Kecil.

Adapun perubahan tersebut diantaranya seperti pada Pasal 6 ayat (1) tentang syarat Islam bagi presiden dicoret. Sebagai konsekuensinya  dari prembule, maka kata-kata "dengan kewajiban" dan sebagainya dalam pasal 29 ayat (1) dicoret.

Perubahan-perubahan pokok lainnya adalah seperti: Pasal 4 ayat (1) ditambah dengan "menurut Undang-Undang Dasar". Pasal 4 ayat (2) bahwa wakil presiden jangan 2, tetapi seorang saja. Kemudian pasal 23 ayat (3) ditambah satu kalimat hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan, maka disahkanlah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Berdasarkan penjelasan tersebut bisa kita simpulkan bHwa rancangan UUD dilakukan pada sidang BPUPKI namun pengesahannya yaitu setelah proklamais tepatnya melalui PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Mungkin inilah alasan kenapa pada tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun