Setelah Proklamasi, besoknya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan rapat. Pada rapat ini dilakukan penghilangan pernnyataan Indonesia merdeka serta pembukaan yang lama, dan menggantinya dengan pembukaan hasil Panitia Kecil.
Adapun perubahan tersebut diantaranya seperti pada Pasal 6 ayat (1) tentang syarat Islam bagi presiden dicoret. Sebagai konsekuensinya  dari prembule, maka kata-kata "dengan kewajiban" dan sebagainya dalam pasal 29 ayat (1) dicoret.
Perubahan-perubahan pokok lainnya adalah seperti: Pasal 4 ayat (1) ditambah dengan "menurut Undang-Undang Dasar". Pasal 4 ayat (2) bahwa wakil presiden jangan 2, tetapi seorang saja. Kemudian pasal 23 ayat (3) ditambah satu kalimat hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Setelah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan, maka disahkanlah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Berdasarkan penjelasan tersebut bisa kita simpulkan bHwa rancangan UUD dilakukan pada sidang BPUPKI namun pengesahannya yaitu setelah proklamais tepatnya melalui PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Mungkin inilah alasan kenapa pada tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H