Tak berhenti disitu, selain menaikan tarif pajak, menurut saya untuk menaikan penerimaan negara, pemerintah meneluarkan kebijakan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk jenis pertamax dan melarang pertalite dijual eceran. Kebijakan ini tentu tidaklah pro terhadap rakyat kecil, yang tentu dampaknya sangat besar terhadap perekonomian masyarakat.
Rakyat kecil seolah dipaksa untuk membeli pertamax yang harganya jauh lebih mahal dari harga pertamax sebelumnya dan dari pertalite. Masyarakat teutama di pedesaan atau pedalaman harus membeli pertamax dengan harga Rp15000//liter, sedangan bahan bakar jenis pertalite hanya bis dibeli langsung dari Pom Pertamina.
Artinya hanya masyarakat kota yang berhak menikmati BBM pertalite yang harganya lebih murah, sedangkan bagi masyarakat kecil ia dipaksa harus membeli pertamax. Hal ini tentu berdampak pada perekonomian di desa, mengingat kendaraan menjadi kebutuhan pokok dalam meunjang aktivitas ekonomi saat ini.
Mungkin semua orang bisa membayangkan, bagaimana jika menimpa pada mereka yang memiliki penghasilan kecil contoh 50 ribu per hari umpamnya, yang awalnya ia untuk mengisi bahan bakar 2 liter menghabiskan uang 15 ribu, kini harus menghabiskan dua kali lipat dari itu. Bukankah ini menindas? dimana kebijakan yang disebut pro rakyat itu? dimana UUD 1945 dan Pancasila itu.
Dalam kaitannya utang pemerintah, menurut saya seharusnya pemerintah bisa mengukur pada pendapatan negara, menurut saya pemerintah harus mengambil kebijakan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Bukan berarti kita anti pembangunan, tetapi pembangunan juga harus selaras dengan tujuan kesejahteraan rakyat, untuk apa kita memiliki bangunan tinggi dan megah jika rakyatnya harus tercekik.
Saya rasa masih banyak diluar sana rakyat yang kelaparan, masih banyak diluar sana anak kecil yang tidak sekolah karena terhambat biaya, masih banyak diluar sana yang tidak memiliki tempat tinggal. Ini menjadi tanggungjawab siapa lagi, jika bukan negara. Negara harus hadir menjamin kehidupan warganya seperti yang tertuang dalam Undang-Undang kita, yaitu melindungi segenap warga negara Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Demikian, tulisan ini hanyalah refleksi dari demo-demo yang dilakukan oleh mahasiswa tapi tidak menghasilkan apa-apa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H