Dalam arti sempit konastitusionalisme diartikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang dibatasi oleh Undang-Undang Dasar (UUD). Dengan kata lain konstitusionalisme ada apabila Lembaga-lembaga pemerintahan dan proses politik dibatasi secara efektif oleh aturan-aturan konstitusionalisme.
Dalam arti luas konstitusionalisme diartikan sebagai perangkat nilai aspirasi politik yang mencerminkan adanya keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melakukan pengawasan (check) internal maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintah baik lembaga eksekutif (Presiden) maupun lembaga legislatif (DPR).
Tujuan pemerintah konstitusional, sebagaimana dikemukakan oleh Peter H. Merkl dalam bukunya yang berjudul Political Constinuity and Change yaitu:Â
Pertama, terwujudnya stabilitas politik dalam masyarakat;Â
Kedua, Terwujudnya kemerdekaan, baik kemerdekaan perorangan maupun kemerdekaan kelompok dari tekanan-tekanan, baik tekanan yang kuat terhadap yang lemah, maupun tekanan dari pihak pemerintah itu sendiri;Â
Ketiga, terwujudnya keadilan, sedikitnya keadilan dalam arti prosedural yaitu penerapan hukum yang sama terhadap setiap orang.Â
Terakhir atau keempat, terjaminnya hak-hak asasi dan kemerdekaan, seperti hak kebebasan kegiatan politik, termasuk hak untuk mengajukan petisi terhadap pemerintah, hak untuk berserikat baik untuk tujuan politik maupun ekonomi, hak untuk rapat secara damai dan membicarakan serta mengkritik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI